DAERAH  

Komisi D DPRD Jatim Minta Proyek Perbaikan Taman Krida Budaya di Malang Selesai Tepat Waktu

Ketua Komisi D DPRD Jatim, dr Agung Mulyono, saat memantau perbaikan pembangunan taman krida Budaya Malang bersama Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Jatim, Ir Baju Trihaksoro.

Malang, Transnews.co.id – Progress renovasi dan perbaikan Taman Krida Budaya Jawa Timur di Kota Malang mendapat perhatian khusus dari Komisi D DPRD Jawa Timur. Pasalnya, pembangunan dengan menelan biaya Rp 4,5 miliar dari APBD Pemprov Jatim tersebut, mutu kualitas pekerjaannya harus bagus dan harus selesai tepat waktu pada akhir Desember 2021.

Rombongan Komisi bidang Pembangunan tersebut, melihat langsung perkembangan renovasi Taman Krida Budaya di Jalan Soekarno-Hatta Kota Malang pada Jumat (12/11/2021).

Area obyek renovasi tersebut meliputi, perbaikan atap, interior dan landscape lantai marmer di pendopo besar serta dua paseban. Dimana komplek Taman Krida Budaya tersebut, biasanya digunakan untuk acara-acara kesenian budaya dan disewakan untuk perhelatan kegiatan masyarakat umum.

Ketua Komisi D Agung Mulyono meminta, agar pembangunan renovasi Taman Krida Budaya selesai tepat waktu. Sehingga dapat segera kembali difungsikan dan tidak melanggar kontrak kerja. Serta tidak ada lagi bagian-bagian dari perbaikan pendopo ini yang tidak tertangani dengan maksimal. “Ini kedatangan komisi D untuk kali kedua, kedatangan yang pertama dulu kami sempat kecewa karena ada bagian perbaikan atap yang kurang maksimal, tapi sekarang di kunjungan yang kedua ini, kami melihat sudah ditangani lebih baik,” jelas Agung. Sabtu (13/11/2021).

baca juga :   SMP Pawyatan Daha 1 Kediri Raih Prestasi 3 Lomba FLS2N Tingkat Kota

Senada, M Satib anggota Komisi D mengungkapkan ada beberapa pekerjaan yang belum tercover di dokumen penawaran proyek Renovasi Perbaikan Taman Krida Budaya Jawa Timur. Karena ini rehab, sehingga banyak pekerjaan yang sebelumnya tidak masuk di perencanaan ternyata harus diperbaiki.

Seperti perbaikan atap, yang dianggarkan hanya perbaikan genteng namun setelah dibongkar, kayu-kayunya (reng dan usuk) dalam kondisi tidak layak sehingga harus ikut diganti. Namun dalam RAB (Rencana Anggaran dan Biaya) tidak tercantum untuk perbaikan kayu atap. “Nah, kalau pekerjaan tambahan itu pasti tidak dicover anggaran. Untuk itu, rekanan harus tetap memperbaikinya dengan terlebih dahulu melakukan CCO atau Contract Change Order,” jelas Satib.

baca juga :   Kapolda Jatim Resmikan Gedung Siber Ditreskrimsus

Sehingga ketika perlu dilakukan penambahan, maka ada bagian pekerjaan lain yang dikurangi. “Semacam berita acara tambah kurang dalam proyek, sehingga mutu pekerjaan seperti ini bisa tuntas dengan sempurna tanpa melanggar perjanjian kerja,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Jatim, Ir Baju Trihaksoro ,akan terus memberikan perhatian khusus untuk renovasi Taman Krida ini agar selesai sesuai rencana. Dengan tetap mengutamakan mutu kualitas yang menjadi alasan utama tempat megah di Kota Malang ini dapat direhab supaya tampilannya lebih bagus lagi.”ujar Baju.

Terkait Pengawasan pekerjaan, pihaknya telah melakukan konsultan dengan pengawas yang setiap hari berada di lokasi. Dengan begitu, tidak ada alasan pekerjaan ini tidak selesai sesuai waktu yang ditentukan. Untuk itu kontraktor harus pandai membagi group tiap bidang pekerjaan agar dapat dilakukan bersama-sama dan selesai sesuai waktu yang ditentukan.

Karena sisa waktu pekerjaan tinggal 50 hari lagi. “Terus terang kondisi hujan seperti ini kita agak kuatir, maka perlu kerjasama yang profesional agar renovasi ini selesai tepat waktu pada akhir Desember 2021,” pungkas Baju.

baca juga :   Komisi D DPRD Jatim Sidak Terminal Tipe B Caruban

Dalam kesempatan yang sama, Ariyanto Nugroho Direktur PT Bintang Utama Sejahtera optimis dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai perencanaan dan tepat waktu. Karena dari sisi Bahan material sudah tersedia lengkap.

Apalagi pekerjaan renovasi Taman Krida Budaya ini yang menghabiskan anggaran besar adalah pengadaan materialnya. Rinciannya jasa 10% dan material 90%. “Kalau materialnya sudah komplit maka tinggal memasang saja. Terkait ada pekerjaan yang di luar RAB, tetap kita kerjakan sesuai kondisi di lapangan,” jelas Ariyanto. (hd).

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com