Kornas Jokowi Depok Laporkan Penyebar Informasi Ijazah Palsu Jokowi

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Depok – Komite Rakyat Nasional (Kornas) Jokowi Kota Depok melaporkan sejumlah nama atas dugaan tindak pidana penghasutan atau penyebaran berita bohong ke Mapolres Kota Depok, Sabtu (26/4/2025).

Ketua Kornas Jokowi Kota Depok, Karim Rahayaan menjelaskan, sejumlah nama terlapor tersebut diduga melakukan penyebaran narasi palsu terkait keaslian ijasah mantan Presiden Joko Widodo di berbagai media dan platform publik.

“Ada beberapa nama yang Kornas Jokowi Kota Depok laporkan yaitu, Amien Rais, Bambang Mulyono, Muhammad Taufiq, Rismon H Sianipar, Roy Suryo, Sugi Nur Raharja (Gusnur), Dokter Tifa, TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis)dan juga Umar Khalid Harahap,” kata Karim saat di wawancara awak media.

Karim mengungkapkan, sejumlah terlapor diduga melanggar pasal 160 dan 161 KUHP tentang tindak pidana penghasutan di tempat umum.

“Ini sejumlah nama yang kami laporkan sudah jelas tidak mentaati peraturan hukum yang berlaku. Maka saya dari Kornas Jokowi Kota Depok melaporkan nama-nama tersebut ke Polres Depok dengan nomor : L/B/845/IV/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA,” terang Karim.

Karim meminta Polres Kota Depok agar segera menindaklanjuti laporannya. Hal itu dikarenakan sejumlah nama terlapor dengan jelas tidak menuruti ketentuan Undang undang dengan cara melakukan penghasutan di muka umum supaya melakukan tindak pidana. Ganjaran hukuman atas pasal 160 dan 161 KUHP itu dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.

“Kami ingin memberikan peringatan kepada terlapor agar tidak lagi melakukan penghasutan di muka umum. Kami Kornas Jokowi Kota Depok tidak ingin masyarakat di bohongi oleh oknum-oknum yang hanya bisa memainkan peran untuk menghasut atau menyebar berita bohong. Dan yang sekarang dimainkan oleh oknum ini mengenai ijasah palsu pak Jokowi,” tegas Karim.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *