KPU Kabupaten Sidoarjo Siapkan APK dan BK untuk Paslon Pilkada 2024

Reporter: HADI M
Editor: DM
KPU Kabupaten Sidoarjo Siapkan APK dan BK untuk Paslon Pilkada 2024
KPU Kabupaten Sidoarjo Siapkan APK dan BK untuk Paslon Pilkada 2024

SIDOARJO,transnews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo sedang memproses pembuatan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) untuk kedua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang berkontestasi dalam Pilkada 2024.

Menurut Mokhamad Yasin, Koordinator Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU Kabupaten Sidoarjo, bahwa untuk kebutuhan APK dan BK saat ini dalam proses pencetakan. “Insyaalah minggu depan sudah terpasang di seluruh wilayah kecamatan, desa maupun kelurahan,” jelasnya, pada Rabu (09/10) sore kemarin.

BACA JUGA :  Sebanyak 14 PPK Gelar Rekapitulasi Tungsura, 4 PPK Lainnya Mulai Besok

Lebih lanjut, Cak Yasin menjelaskan bahwa KPU Sidoarjo sudah memesan pencetakan flyer, brosur, poster, pamfet dan selebaran. Jumlahnya masing-masing 200 ribu untuk masing-masing item.

Terkait penyebarannya, pihaknya akan menggandeng tim pemenangan masing-masing kandidat untuk disampaikan kepada masyarakat Sidoarjo, khususnya yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2024.

Selain itu, sesuai regulasi yang ada, KPU juga mencetak BK berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul. Adapun jumlahnya sebanyak 5 lembar giant banner berukuran 4X3 meter yang akan dipasang di sudut-sudut kota sesuai Surat Keputusan KPU Sidoarjo.
“Spanduknya kita cetak rata-rata 2 untuk setiap desa dan kelurahan di seluruh Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan umbul-umbulnya kami siapkan masing-masing 20 lembar untuk setiap desa.

BACA JUGA :  Sidoarjo Jadi Tuan Rumah Kejurnas Bola Voli U-17, Wabup Harap Lahir Atlet Berprestasi dari Sidoarjo

Adapun lokasi pemasangannya, sudah kami tentukan sebagaimana yang termuat dalam SK Ketua KPU Sidoarjo,” kata Yasin.

Meski sudah disiapkan KPU, lanjut dia, pihak tim pemenangan setiap Paslon tetap diperbolehkan membuat BK tersebut. Hanya saja banyaknya tidak boleh lebih dari jumlah yang telah disediakan lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.
“Ketentuannya untuk BK 100 persen. Jadi tim pemenangan masing-masing Paslon silahkan mencetak sendiri sesuai jumlah yang sudah disediakan KPU.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *