Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Mal Dan Tempat Hiburan Tutup: Hari Ini Kab Tangerang Terapkan PSBB

LOGOS TNbadge-check

Kab Tangerang, transnews.co.id- Hari ini Sabtu,18 April 2020 Kabupaten Tangerang Prov Banten mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu dilakukan agar bisa menekan penyebaran Covid-19.

Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar beserta seluruh jajaran Forkopimda Kabupaten Tangerang mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang bersama-sama mensukseskan PSBB tingkat Kabupaten Tangerang yang dimulai pada tanggal 18 April 2020 pukul 00.01 dini hari.

“Kepada seluruh masyarakat untuk disiplin mengikuti seluruh peraturan yang ditetapkan dalam PSBB salah satunya adalah tetap tinggal dirumah. Apabila keluar wajib menggunakan masker dan juga wajib menjaga jarak 1 sampai 2 meter dengan individu lain, selalu cuci tangan dengan sabun dengan air mengalir sesering mungkin,” Ajak Zaki.

Lanjut Zaki, Untuk kendaraan maksimal 50% dan untuk ojek online dan konvensional hanya boleh membawa barang untuk kendaraan roda dua pribadi wajib memakai masker dan wajib menggunakan helm, dan juga untuk kegiatan sosial, budaya, olahraga, dan kegiatan keagamaan yang mengumpulkan banyak orang lebih dari 5 orang itu wajib ditiadakan untuk sementara waktu.

“Saya menghimbau Kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pengumpulan perkumpulan yang tidak perlu tetap di rumah tetap bekerja di rumah dan tetap jaga lingkungan dan tubuh kita masing-masing,” Katanya

Zaki menambahkan, untuk Industri-industri di luar 8 sektor yang boleh beroperasi wajib mendapatkan izin beroperasi dari kementerian perindustrian dengan menerapkan kaidah-kaidah protokoler Kemenkes yang sudah menjadi himbauan dan anjuran terkait Covid 19.

Rumah makan, restoran dan warung makan lainnya boleh beroperasi dengan ketentuan tidak boleh ada yang makan di tempat makanan hanya boleh untuk antar atau pesan dibawa pulang, serta Mall-mall tempat keramaian dan hiburan lainnya untuk sementara waktu ditutup.

Zaki kembali mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang untuk mensukseskan penetapan sosial berskala besar diKabupaten Tangerang

“Dengan kita bersatu dengan kita bergotong-royong seluruh gubus dari tingkat kabupaten hingga tingkat RT RW wajib bekerja sama untuk memantau pergerakan seluruh warga masyarakatnya,” pinta Zaki.*** Editor:Nas

Baca Lainnya

Bank Jateng Gelontorkan Rp450 Juta, Tiga Desa di Jepara Kini Miliki Sumur Bor Atasi Krisis Air

24 Juni 2026 - 22:38

PLN UIT JBB Lakukan Pemeliharaan Trafo 4 GI Serang Perkuat Kinerja Keandalan Sistem Tenaga Listrik

24 Juni 2026 - 15:07

PLN Peduli Tingkatkan Kompetensi Digital Warga Harapan Jaya melalui Program Pendidikan TIK

24 Juni 2026 - 15:00

Atasi Saluran Mampet, Kelurahan Duren Seribu Kota Depok Lakukan Normalisasi dan Tata Lingkungan Kantor

24 Juni 2026 - 13:59

News Trending DEPOK