Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Mal Dan Tempat Hiburan Tutup: Hari Ini Kab Tangerang Terapkan PSBB

LOGOS TNbadge-check

Kab Tangerang, transnews.co.id- Hari ini Sabtu,18 April 2020 Kabupaten Tangerang Prov Banten mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu dilakukan agar bisa menekan penyebaran Covid-19.

Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar beserta seluruh jajaran Forkopimda Kabupaten Tangerang mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang bersama-sama mensukseskan PSBB tingkat Kabupaten Tangerang yang dimulai pada tanggal 18 April 2020 pukul 00.01 dini hari.

“Kepada seluruh masyarakat untuk disiplin mengikuti seluruh peraturan yang ditetapkan dalam PSBB salah satunya adalah tetap tinggal dirumah. Apabila keluar wajib menggunakan masker dan juga wajib menjaga jarak 1 sampai 2 meter dengan individu lain, selalu cuci tangan dengan sabun dengan air mengalir sesering mungkin,” Ajak Zaki.

Lanjut Zaki, Untuk kendaraan maksimal 50% dan untuk ojek online dan konvensional hanya boleh membawa barang untuk kendaraan roda dua pribadi wajib memakai masker dan wajib menggunakan helm, dan juga untuk kegiatan sosial, budaya, olahraga, dan kegiatan keagamaan yang mengumpulkan banyak orang lebih dari 5 orang itu wajib ditiadakan untuk sementara waktu.

“Saya menghimbau Kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pengumpulan perkumpulan yang tidak perlu tetap di rumah tetap bekerja di rumah dan tetap jaga lingkungan dan tubuh kita masing-masing,” Katanya

Zaki menambahkan, untuk Industri-industri di luar 8 sektor yang boleh beroperasi wajib mendapatkan izin beroperasi dari kementerian perindustrian dengan menerapkan kaidah-kaidah protokoler Kemenkes yang sudah menjadi himbauan dan anjuran terkait Covid 19.

Rumah makan, restoran dan warung makan lainnya boleh beroperasi dengan ketentuan tidak boleh ada yang makan di tempat makanan hanya boleh untuk antar atau pesan dibawa pulang, serta Mall-mall tempat keramaian dan hiburan lainnya untuk sementara waktu ditutup.

Zaki kembali mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang untuk mensukseskan penetapan sosial berskala besar diKabupaten Tangerang

“Dengan kita bersatu dengan kita bergotong-royong seluruh gubus dari tingkat kabupaten hingga tingkat RT RW wajib bekerja sama untuk memantau pergerakan seluruh warga masyarakatnya,” pinta Zaki.*** Editor:Nas

Baca Lainnya

Bupati Sidoarjo Galang Dukungan Kepala Desa dan BPD untuk Sukseskan Program Kawasan Desa Mandiri Pangan

17 Juni 2026 - 19:34

Proyek Sekolah Rakyat Jatim 3 di Kota Kediri Capai 84,9 Persen, Masuk Tahap Finishing

17 Juni 2026 - 14:07

Progres Sekolah Rakyat Jatim 4 di Trenggalek Capai 79 Persen, PT Nindya Karya Terapkan Tiga Shift Kerja

17 Juni 2026 - 13:56

​Jembatani Tradisi dan Modernitas, UKM Seni Budaya UT Bogor Sukses Gelar GORES FEST 2026

16 Juni 2026 - 16:52

News Trending EKBIS