Masuk PPKM Level 1, Bupati Temanggung Minta Masyarakat Tetap Patuh Prokes

Temanggung, Transnews.co.id – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tertanggal 7 Februari 2022, Kabupaten Temanggung Jawa Tengah dinyatakan masuk PPKM level satu.

Disebutkan bahwa Temanggung menempati posisi tertinggi di Jawa Tengah dalam leveling Covid-19, yang berarti bahwa capaian vaksinasi paling bagus, tracking, tracing paling bagus, penanganan paling bagus dan status atau kondisi saat ini paling kondusif di Jawa Tengah.

“Meskipun begitu saya tetap meminta seluruh masyarakat tetap waspada, protokol kesehatan, masker harap tetap dipakai,” kata Bupati Temanggung H.M. Al Khadziq didampingi Sekretaris Dinas Kesehatan Dwi Sukarmei saat meninjau vaksinasi anak-anak di Puskesmas Jumo, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022).

BACA JUGA :  Dinkes dan BINDa Jateng Vaksinasi Ribuan Pekerja PT SJI

Pihaknya lanjut dia, juga selalu koordinasikan dengan Dinas Kesehatan beserta lintas sektoral, baik dengan Polres, Kodim, BIN dan juga unsur masyarakat untuk terus waspada, jangan sampai kondisi yang sudah baik ini kemudian turun.

Vaksinasi yang digelar ini dilaksanakan atas kerja sama wartawan Temanggung yang tergabung dalam Forum Jurnalis Temanggung, Badan Intelijen Negara Daerah Jawa Tengah (BINDa Jateng) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional 2022 dengan sasaran lebih dari 1.000 anak.

BACA JUGA :  Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Seruyan Gelar Patroli di Tempat Wisata

Bupati mengucapkan terima kasih kepada para wartawan Temanggung atas kepeduliannya dalam vaksinasi dan juga dukungannya dalam penanganan COVID-19 di Kabupaten Temanggung.

“Semoga Hari Pers Nasional 2022 ini lebih bermanfaat untuk seluruh masyarakat Kabupaten Temanggung, pandemi segera berakhir dan jsemoga teman-teman pers semakin sukses,” kata bupati.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait