Mendes PDTT : Kebijakan Pembatasan Minimarket Masuk Desa Perlu Dilakukan Pemda

SIDOARJO, transnews.co.id || Keberadaan unit usaha yang dimiliki Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tidak boleh sampai merugikan usaha warga sekitar. Selain itu, kebijakan pembatasan minimarket modern agar tidak masuk ke desa – desa perlu dilakukan pemerintah daerah.

Hal tersebut diatas merupakan poin utama yang disampaikan oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Halim Iskandar (Gus Halim) saat melakukan kunjungannya ke Pertashop, salah satu usaha pengisian BBM milik Bumdes Sukses Makmur, Desa Jemirahan Kecamatan Jabon, Sidoarjo. Jum’at, (3/9/2021).

BACA JUGA :  Ditresnarkoba Polda Jatim Berhasil Membongkar Rumah Produksi Narkoba

Usaha Pertashop tersebut, merupakan hasil kerjasama antara PT. Pertamina dan Bumdes Sukses Makmur. Halim Iskandar menjelaskan, bahwa BUMDes saat ini didorong menjadi agen Pertamina di desa – desa. Keberadaan Bumdes kata Mendes Gus Halim tidak boleh sampai mengganggu usaha warga yang sudah berjalan. Tetapi sebaliknya, membantu kesejahteraan warga.

“Selalu saya tekankan, unit usaha yang dikembangkan oleh BUMDes jangan sampai mengganggu dan merugikan usaha-usaha yang selama ini sudah dijalankan warga sekitar,” papar Gus Halim.

BACA JUGA :  BPPW Jatim Rehab 5 Gedung Sekolah MIN dan MTSN di Nganjuk

Mantan Ketua DPRD Jatim tersebut juga menghimbau kepada semua Kepala Daerah agar tidak mudah memberikan izin minimarket modern ke desa. Karena itu akan berdampak langsung pada usaha toko kelontong (warung kecil) milik masyarakat.

Menteri Halim menilai kebijakan Pemkab Sidoarjo sudah bagus. Sudah selektif dalam memberi izin usaha minimarket yang ingin masuk ke desa – desa.

“Saya lihat di Sidoarjo sudah bagus, pasar modern tidak sampai masuk ke desa, hanya di wilayah kota,” jelasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait