Menuju Masyarakat Bebas Rokok, Dinkes Kota Depok Berbagi Pengalaman di Forum Internasional

Editor: DiM
Doc. Dinkes Kota Depok
Doc. Dinkes Kota Depok

DEPOK, transnews.co.id – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Mary Liziawati, memainkan peran kunci dalam Pertemuan Mitra Inisiatif Bloomberg 2024 untuk Mengurangi Penggunaan Tembakau di Parkroyal Pickering Hotel Singapura.

Perwakilan dari beberapa negara ikut hadir termasuk Bangladesh, Cina, Filipina, Nepal, Meksiko, dan Australia, acara ini berlangsung selama dua hari pada tanggal 19 dan 20 Maret 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Mary Liziawati berbicara tentang Kampanye Inspeksi Intensif terkait Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Depok.

“Kami bersyukur pada kesempatan ini bisa berbagi pengalaman terkait penerapan aturan KTR di Kota Depok,” ungkapnya, di kutip pada Kamis (21/03/24).

Mary menegaskan bahwa Kota Depok telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR.

Tujuan aturan tersebut adalah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, serta melindungi kesehatan individu, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari dampak buruk asap rokok.

Implementasi KTR di Kota Depok terbagi dalam tujuh tatanan, termasuk di angkutan umum, tempat kerja, tempat bermain anak, tempat umum, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, dan tempat pendidikan.

“Pengawasan terus dilakukan di ketujuh tatanan KTR tersebut, dengan harapan masyarakat semakin sadar akan pentingnya tidak merokok,” tambahnya.

Mary menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) KTR di setiap wilayah, bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk vital strategies dan NO-TC.

“Selain itu, kami juga berupaya meningkatkan kepatuhan pengecer dan toko untuk tidak menjual rokok secara bebas serta menghapus iklan rokok,” jelasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *