JEPARA, transnews.co.id – Seorang perangkat desa yang menjabat sebagai Modin di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, berinisial RS, diamankan aparat kepolisian setelah digerebek warga saat berada di rumah seorang perempuan berinisial AMD (18), yang disebut merupakan santri mengajinya.Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (31/5/2026) dini hari.
Menurut keterangan warga setempat, kecurigaan terhadap kedekatan RS dan AMD telah berlangsung cukup lama.
Warga mengaku beberapa kali melihat keduanya bepergian bersama, bahkan disebut pernah membuntuti mereka saat berboncengan sepeda motor menuju sebuah hotel.

Berawal dari kecurigaan tersebut, sejumlah warga kemudian berinisiatif melakukan pengawasan. Dengan memanfaatkan rekaman CCTV masjid dan pengamatan langsung di sekitar lokasi, warga mengaku memantau kedatangan RS ke rumah AMD yang berada di wilayah RT 01 RW 01 Desa Tunggul Pandean.
Salah seorang warga berinisial S mengatakan, beberapa saksi melihat RS memasuki rumah AMD sekitar tengah malam. Setelah itu, lampu rumah disebut dimatikan dari dalam. Warga kemudian menunggu hingga RS keluar dari rumah tersebut sekitar pukul 04.00 WIB.
“Saat RS keluar rumah, kami bersama Ketua RT dan anggota Polsek Nalumsari yang sebelumnya sudah kami koordinasikan langsung mengamankan keduanya untuk dimintai keterangan,” ujar S kepada awak media.
S menilai, sebagai tokoh agama dan perangkat desa, RS seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat. Ia juga meminta pemerintah desa mengambil langkah tegas terkait status RS sebagai Modin.
“Sebagai tokoh agama dan tokoh masyarakat, seharusnya memberikan contoh yang baik. Jika terbukti melanggar norma dan etika, kami berharap ada evaluasi terhadap jabatannya,” katanya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Nalumsari, Ipda Dwi Sumarsono, membenarkan adanya pengamanan terhadap kedua pihak. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan dan keresahan masyarakat.
“Keduanya telah kami amankan dan dimintai keterangan. Karena di Polsek Nalumsari belum terdapat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), penanganan selanjutnya kami limpahkan ke Unit PPA Polres Jepara,” jelas Ipda Dwi.
Di tempat terpisah, Petinggi Desa Tunggul Pandean juga membenarkan bahwa RS merupakan perangkat desa yang menjabat sebagai Modin di pemerintahan desa setempat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari RS maupun AMD terkait peristiwa tersebut. Proses klarifikasi dan pendalaman masih dilakukan oleh pihak berwenang.











