DAERAH  

Naik! UMK Banda Aceh 2022 Jadi Rp3.280.327

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh Mairul Hazami, SE, M.Si

Banda Aceh, Transnews.co.id – Upah Minimum Kota (UMK) Banda Aceh tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp3.280.327 per bulan, terjadi kenaikan sebesar Rp55.327 dari tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh Mairul Hazami, SE, M.Si, Kamis (16/12/2021) di kantornya.

Dikatakannya, Gubernur Aceh telah menetapkan UMK Banda Aceh Tahun 2022 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor: 560/1765/2021 tanggal 3 Desember 2021 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Banda Aceh Tahun 2022.

baca juga :   Gubernur Aceh Ikuti PTIJK Virtual Bersama Presiden

Kata Mairul, ketentuan UMK yang mulai diterapkan tanggal 1 Januari 2022 tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“Sedangkan peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, dilakukan atas kesepakatan tertulis antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha,” kata Mairul.

baca juga :   Sebanyak 93.141 Warga Aceh Telah Divaksin COVID-19

Mairul menegaskan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana yang telah ditetapkan.

“Untuk perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana yang dimaksud di atas, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” tegas Mairul.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com