Nina Suzana Ajak Masyarakat Depok Terlibat Aktif Dalam Penanganan Sampah

by: DiM
Pj Sekda Kota Depok, Nina Suzana (tengah) di Taman Lembah Mawar, Kecamatan Pancoran Mas.
Pj Sekda Kota Depok, Nina Suzana (tengah) di Taman Lembah Mawar, Kecamatan Pancoran Mas.

DEPOK, transnews.co.id – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Nina Suzana, mengajak para Ketua RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di seluruh wilayah Kota Depok untuk terlibat aktif dalam penanganan sampah di lingkungan masing-masing.

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Forum Group Discussion (FGD) Suara Lingkungan Depok atau Suling Depok, di Taman Lembah Mawar, Kecamatan Pancoran Mas, Jumat (13/06/2025).

Nina menegaskan, penanganan sampah harus dimulai dari hulu, yaitu dari rumah tangga dan komunitas terkecil, sebelum menumpuk di hilir seperti di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Bacaan Lainnya

“Kalau sampah dari rumah langsung diserahkan ke petugas kebersihan lingkungan, itu sudah membantu mengurangi beban ke TPA. Tapi tetap, yang paling penting adalah pengelolaan sejak dari rumah masing-masing,” jelasnya.

Ia mengatakan, pentingnya edukasi dan keterlibatan semua unsur masyarakat dalam pengelolaan sampah, terutama melalui unit pengolahan sampah (UPS), bank sampah, dan pemanfaatan maggot untuk sampah organik.

BACA JUGA :  Dorong Keterbukaan Informasi Publik, Pj Sekda Apreasi Wartawan Kota Depok

“Kita sudah punya 26 UPS. Saya berharap para petugasnya terus mengedukasi warga. Sampah rumah tangga harus dipilah, dikelola dan sebisa mungkin jangan semuanya dikirim ke TPA,” tuturnya.

Ia pun menekankan, peran ibu rumah tangga dalam mengurangi produksi sampah, terutama sampah plastik yang kerap kali tidak terurai.

Harapannya, masyarakat mulai membiasakan membawa kantong belanja sendiri dari rumah saat berbelanja.

“Kadang-kadang tanpa sadar kita menambah jumlah sampah plastik. Kalau kita ke pasar, bawa kantong dari rumah, jadi tidak perlu pakai plastik lagi dari pedagang,” ujarnya.

Selain itu, ia mendorong pemanfaatan pekarangan rumah untuk pengolahan sampah organik menjadi kompos atau pupuk bagi tanaman, terutama bagi warga yang memiliki lahan cukup luas.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *