Menu

Mode Gelap

DAERAH

Oknum Perangkat Desa Edarkan Sabu, Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

LOGOS TNbadge-check


					Oknum Perangkat Desa Edarkan Sabu, Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung Perbesar

TULUNGAGUNG, Transnews.co.id – Seorang perangkat Desa berinisial NR alias Salewang yang beralamat di Dusun Tambak Sumber, Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung terpaksa digelandang ke kantor Satuan Resnarkoba Polres Tulungagung.

Pasalnya NR diduga sebagai pelaku peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis Sabu.

Berbekal informasi dari masyarakat jika diwilayah Tambakrejo ada peredaran narkoba maka petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan.

“Benar, pelaku NR alias Salewang ditangkap anggota Satresnarkoba pada Kamis (11/11/2021) kemarin sekitar pukul 13.45 Wib siang dirumahnya,” terang Kasat Res Narkoba Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, Sabtu (13/11/2021).

Iptu Nenny menambahkan,
selain melakukan penangkapan, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung yang
dipimpin Kanit 1 Resnarkoba Polres Tulungagung Ipda Bowo Tri Kuncoro, S. juga melakukan penggeledahan dirumah pelaku dan hasilnya, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 5 (lima) poket sabu dengan bruto 1,02 gram, 2 (dua- pipet kaca berisi shabu dengan berat bruto 2,74 gram, 3 (tiga) buah potongan selang plastik, 3 (tiga) buah scrop dari potongan sedotan, 1 (satu) buah gunting,1 (satu) bungkus bekas rokok surya 16, 1 (satu) pack plastik klip, 2 (dua) buah alat bong dari botol kaca, 5 (lima) buah korek api, 1 (satu) buah tempat plastik / marangan berwarna hijau, 1 (satu) buah HP merk Advance warna hitam.

“Saat ditangkap, pelaku awalnya sempat mengelak namun saat anggota menemukan barang bukti sejumlah poket sabu di dalam rumahnya akhirnya pelaku tak dapat berkutik lagi dan mengakui semua perbuatannya,” tambah Iptu Nenny.

Selanjutnya, pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rumah tahanan Mapolres Tulungagung,” pungkas Kasi Humas

Atas perbuatannya, tersangka dijerat
pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(NN95_ HUN RESTU/Rudy Priyono)

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Serahkan Masjid Award 2025 kepada 31 Masjid Terbaik se-Jawa Timur

7 Desember 2025 - 20:29

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Masjid Award 2025 kepada 31 masjid terbaik dari berbagai daerah di Jawa Timur. Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan SK PW DMI Jatim No.16/SK/PW-DMI/JTM/XII/2025 dalam acara yang digelar di Islamic Center Surabaya, Jumat (6/12/2025).

Bupati Subandi Bersama Ribuan Jamaah Gelar Mujahadah Kubro di Pendopo Delta Wibawa

7 Desember 2025 - 20:27

Bupati Subandi Bersama Ribuan Jamaah Gelar Mujahadah Kubro di Pendopo Delta Wibawa

Wabup Mimik Idayana Resmi Buka Jayandaru Sunrise Jazz Festival 2025, Launching Tari Pesona Delta

7 Desember 2025 - 20:25

Wabup Mimik Idayana Resmi Buka Jayandaru Sunrise Jazz Festival 2025, Launching Tari Pesona Delta

Peringati Hari Disabilitas Internasional, YRPPD Bersama YCD Perkuat Depok Jadi Kota Ramah Inklusi

7 Desember 2025 - 15:47

Peringati Hari Disabilitas Internasional, YRPPD Bersama YCD Perkuat Depok Jadi Kota Ramah Inklusi