Oknum Perangkat Desa Edarkan Sabu, Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

TULUNGAGUNG, Transnews.co.id – Seorang perangkat Desa berinisial NR alias Salewang yang beralamat di Dusun Tambak Sumber, Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung terpaksa digelandang ke kantor Satuan Resnarkoba Polres Tulungagung.

Pasalnya NR diduga sebagai pelaku peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis Sabu.

Berbekal informasi dari masyarakat jika diwilayah Tambakrejo ada peredaran narkoba maka petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan.

“Benar, pelaku NR alias Salewang ditangkap anggota Satresnarkoba pada Kamis (11/11/2021) kemarin sekitar pukul 13.45 Wib siang dirumahnya,” terang Kasat Res Narkoba Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, Sabtu (13/11/2021).

BACA JUGA :  Penemuan Bayi Dalam Kardus di Warung Bakso Gegerkan Warga Srikaton

Iptu Nenny menambahkan,
selain melakukan penangkapan, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung yang
dipimpin Kanit 1 Resnarkoba Polres Tulungagung Ipda Bowo Tri Kuncoro, S. juga melakukan penggeledahan dirumah pelaku dan hasilnya, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 5 (lima) poket sabu dengan bruto 1,02 gram, 2 (dua- pipet kaca berisi shabu dengan berat bruto 2,74 gram, 3 (tiga) buah potongan selang plastik, 3 (tiga) buah scrop dari potongan sedotan, 1 (satu) buah gunting,1 (satu) bungkus bekas rokok surya 16, 1 (satu) pack plastik klip, 2 (dua) buah alat bong dari botol kaca, 5 (lima) buah korek api, 1 (satu) buah tempat plastik / marangan berwarna hijau, 1 (satu) buah HP merk Advance warna hitam.

BACA JUGA :  Dalam Waktu 3 Bulan, Polres Tulungagung Berhasil Amankan 38 Pelaku Narkoba dan Miras

“Saat ditangkap, pelaku awalnya sempat mengelak namun saat anggota menemukan barang bukti sejumlah poket sabu di dalam rumahnya akhirnya pelaku tak dapat berkutik lagi dan mengakui semua perbuatannya,” tambah Iptu Nenny.

Selanjutnya, pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rumah tahanan Mapolres Tulungagung,” pungkas Kasi Humas

BACA JUGA :  Dua Saudara Diamankan Satreskoba Polres Kediri Menjual Barang Haram Pil Double L

Atas perbuatannya, tersangka dijerat
pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(NN95_ HUN RESTU/Rudy Priyono)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait