Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

NASIONAL

PeduliLindungi Dapat Digunakan Pemegang Kartu Vaksin Luar Negeri

LOGOS TNbadge-check


					PeduliLindungi Dapat Digunakan Pemegang Kartu Vaksin Luar Negeri Perbesar

Jakarta, Transnews.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan fitur baru pada aplikasi PeduliLindungi agar warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang menerima vaksinasi COVID-19 di luar negeri bisa memperoleh Kartu Verifikasi Vaksinasi Non Indonesia (VNI).

“Hari ini kami akan memperkenalkan bagaimana para WNI, terus kemudian juga nanti itu WNA bisa mengakses PeduliLindungi walaupun sertifikat vaksinnya bukan diperoleh di Indonesia,” ujar Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji, dalam keterangan pers, Selasa (14/09/2021).

Penambahan fitur ini, ujar Setiaji, dalam rangka memudahkan verifikasi bagi WNI maupun WNA yang sudah mendapatkan vaksinasi di luar negeri.

“Jadi kami sudah menyiapkan website dengan alamat vaksinln.dto.kemkes.go.id untuk para WNI maupun WNA untuk mendaftarkan dan kemudian nanti akan kita verifikasi,” ujarnya. Adapun prodesur untuk memperoleh Kartu Verifikasi VNI tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pendaftaran WNA atau WNI yang divaksinasi di luar negeri mengakses laman vaksinln.dto.kemkes.go.id, kemudian melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi sertifikat.

2. Verifikasi Kemenkes akan melakukan melakukan verifikasi data vaksinasi WNI, sedangkan untuk WNA akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing. “Untuk WNA, kami bersama Kemenlu, bekerja sama juga nanti, akan melakukan koordinasi dengan kedutaan masing-masing, sehingga sertifikat vaksin yang bukan dari Indonesia ini akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing,” terang Setiaji.

3. Persetujuan Hasil verifikasi akan dikirimkan melalui surat elektronik. “Setelah diverifikasi hasilnya akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di website tersebut, kurang lebih maksimal tiga hari kerja,” ujarnya.

4. Pengakuan/Klaim WNI atau WNA yang bersangkutan harus mendaftar dan login ke dalam aplikasi PeduliLindungi agar dapat mengecek status vaksinasi dan mendapatkan kartu verifikasi VNI. “Harus diklaim, masuk ke dalam PeduliLindungi untuk melengkapi ataupun mengklaim sertifikat vaksin. Nanti muncul setelah ini diverifikasi,” terang Setiaji.

5. Check In WNA dan WNI yang bersangkutan dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan scan QR code di berbagai tempat aktivitas masyarakat, seperti mal, penerbangan, dan lain-lain.

Setiaji mengharapkan keberadaan fitur ini para penerima vaksinasi di luar negeri dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses fasilitas publik.

“Dengan adanya seperti ini kita juga bisa memastikan bahwa yang masuk ataupun juga yang melakukan pergerakan/mobilitas di Indonesia bisa terjaga secara protokol kesehatan maupun juga secara skrining dan lain sebagainya,” pungkas Setiaji. (Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet)

Baca Lainnya

Pengamanan Obvitnas PLN UPT Cikupa Siaga Jelang Libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 H

19 Maret 2026 - 22:12

Menakar Implikasi Konflik Timur Tengah, Pakar UPER: Saatnya Indonesia Mandiri Teknologi dan Energi

11 Maret 2026 - 16:39

BRI BO Bekasi Siliwangi Salurkan Bingkisan Ramadan

10 Maret 2026 - 15:51

BRI Tambun Bagikan Paket Sembako Untuk Korban Banjir Cabangbungin

10 Maret 2026 - 15:42

News Trending EKBIS