Menu

Otomatis

DAERAH

Pemkab Lumajang Pastikan THR bagi Pekerja Tidak Bermasalah

LOGOS TNbadge-check

Pemkab Lumajang Pastikan THR bagi Pekerja Tidak Bermasalah Perbesar

Lumajang, Transnews.co.id – Sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor : M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Tunjangan Hari Raya diberikan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Saat dimintai keterangan di kantornya, Rabu (27/4/2022), Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang Rosyidah mengungkapkan, bahwa implementasi SE tersebut di Kabupaten Lumajang sudah dilakukan, dan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Lumajang.

“THR Pekerja, seperti arahan Kemenaker, bahwa THR harus diberikan mulai H-10 dan maksimal H-7, dan kami sudah berkoordinasi dengan semua perusahaan bahwa mereka komitmen untuk melaksanakan perintah kemenaker,” ungkap dia.

Selain itu, diungkapkan Rosyidah, bahwa pihaknya juga menyediakan posko pengaduan terkait pencairan THR sejak dua minggu lalu di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, dan layanan tersebut juga bisa dilakukan melalui hotline 081335266778.

“Perusahaan juga sudah menginfokan kepada kami melalui surat terkait pencairan THR, selama ini masih belum ada masalah, belum ada pengaduan resmi ke kami terkait pengaduan pencairan THR,” jelas dia.

Adapun besaran THR sudah diatur dalam Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan dengan ketetapan, Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung.

Berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan dan Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pemkab Pasuruan Gelar Pasar Murah Tiga Hari, Tekan Harga Sembako dan Jaga Daya Beli Warga

7 Sep 2026 - 19:55 WIB

Pemkab Pasuruan Gelar Pasar Murah Tiga Hari, Tekan Harga Sembako dan Jaga Daya Beli Warga

Sambut HUT TNI ke-81, Koramil Jonggol dan Warga Sukanegara Gelar Kerja Bakti Massal

6 Sep 2026 - 15:36 WIB

Sambut HUT TNI ke-81, Koramil Jonggol dan Warga Sukanegara Gelar Kerja Bakti Massal

Keracunan MBG Berulang, Pemprov Jatim Panggil Seluruh Pengelola SPPG dan Perketat Pengawasan

3 Sep 2026 - 21:00 WIB

Keracunan MBG Berulang, Pemprov Jatim Panggil Seluruh Pengelola SPPG dan Perketat Pengawasan

Sebanyak 516 Santri Diduga Keracunan MBG, SPPG Kalitengah Disuspend BGN: 31 Dapur di Sidoarjo Belum Berizin

2 Sep 2026 - 16:43 WIB

Sebanyak 516 Santri Diduga Keracunan MBG, SPPG Kalitengah Disuspend BGN: 31 Dapur di Sidoarjo Belum Berizin

Bupati Subandi Tekankan Efisiensi dan Kejar PAD, Kinerja OPD Sidoarjo Dievaluasi

1 Sep 2026 - 19:01 WIB

Bupati Subandi Tekankan Efisiensi dan Kejar PAD, Kinerja OPD Sidoarjo Dievaluasi

UMKM Jadi Bidikan, Sidoarjo-Banjarmasin Buka Peluang Kolaborasi Ekonomi

31 Agu 2026 - 19:08 WIB

UMKM Jadi Bidikan, Sidoarjo-Banjarmasin Buka Peluang Kolaborasi Ekonomi
Trending di DAERAH