Tidak Hapal Pancasila, Ketua DPRD Lumajanng Mundur

Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Anang Ahmad Syaifuddin mundur dari jabatannya dalam rapat paripurna, Senin (12/9/2022)

LUMAJANG, transnews.co.id || Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Anang Ahmad Syaifuddin mundur dari jabatannya lantaran tidak hafal Pancasila. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna, Senin (12/9/2022).

“Saya, atas nama pribadi dan Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, ingin menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Lumajang, khususnya kepada anggota dewan, terkait dengan insiden tidak hafalnya saya melafalkan teks Pancasila,” kata Anang Ahmad Syaifuddin dalam rapat paripurna di DPRD Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Dikutip dari Antara.

BACA JUGA :  Bupati Lumajang Beri Penghargaan Tim Penanganan Identifikasi Korban Bencana APG Gunung Semeru

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan keputusannya mengundurkan diri untuk menjaga marwah DPRD Kabupaten Lumajang, dan menjadikan pembelajaran bagi siapa saja yang menjadi pemimpin.

“Untuk itu, saya meminta maaf tidak terhingga kepada masyarakat Lumajang, anggota dewan, Pemkab Lumajang, dan seluruh elemen masyarakat. Kegaduhan itu untuk segera diakhiri; dan kepada teman-teman mahasiswa, tetaplah menjadi alarm bagi Indonesia dan pengingat kita semua” ujarnya.

BACA JUGA :  Dandim 0821 Lumajang Fokuskan Evakuasi Pengungsi ke Tempat yang Lebih Aman

Anang mengatakan pengunduran diri  dia lakukan sebagai bentuk kecintaannya terhadap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan UUD Negara RI 1945.

“Pengunduran diri saya sebagai Ketua DPRD Lumajang tidak ada intervensi dari siapa pun dan itu bentuk kecintaan saya kepada Pancasila, dari pikiran dan hati saya. Mungkin tidak salah orang tidak hafal Pancasila, tapi itu tidak pantas dilakukan oleh Ketua DPRD Lumajang,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait