Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Pemkab Pangkep Bentuk Tim Satgas Kawasan Tanpa Rokok

LOGOS TNbadge-check


					Pemkab Pangkep Bentuk Tim Satgas Kawasan Tanpa Rokok Perbesar

Pangkep, Transnews.co.id — Pemkab Pangkep memiliki peraturan daerah dan membentuk Tim Satgas terkait kawasan tanpa rokok (KTR).

Berdasarkan ketentuan dalam pasal 15 ayat 4 Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ada kewajiban, untuk membentuk satuan tugas penegak kawasan tanpa rokok.

“Itulah yang perlu kita tindak lanjuti,” ujar Kepala bagian hukum Pemkab Pangkep, Nur Aida usai Pertemuan Orientasi dan Penguatan Layanan UBM serta Pembentukan Satgas Penegak Kawasan Tanpa Rokok Tingkat Kabupaten Pangkep, di ruang Pola Kantor Bupati, Rabu (23/2).

Lanjutnya, personil Satgas penegak KTR terdiri dari unsur pemerintah daerah dan instansi vertikal. Dinas kesehatan, dinas sosial, dinas pendidikan, dinas ketenagakerjaan, Satpol PP, dinas perhubungan dan beberapa perangkat daerah lainnya. Sementara untuk instansi vertikal, dari Kementerian Agama.

Satgas ini bertugas untuk mengawasi pelaksanaan Perda nomor 10 tahun 2013.

“Dia harus melakukan pengawasan dan pembinaan untuk terlaskananya kawasan tanpa rokok secara maksimal,” tambahnya.

Sementara untuk sanksi pelanggar, hanya berupa sanksi administratif. Berupa teguran lisan, teguran tertulis dan penghentian kegiatan.

Kepala Dinas Kesehatan Pangkep, Hj Herlina menambahkan, Pangkep mempunyai perda kawasan tanpa rokok sejak tahun 2013. Olehnya itu, perlu dukungan OPD untuk menerapkan perda ini.

“Inilah yang kita lakukan, membentuk satgasnya,” katanya.

Dengan adanya KTR ini, diharapkan populasi perokok semakin berkurang. Serta diharapkan, anak-anak tidak menjadi perokok. Serta mewujudkan Pangkep tanpa ada iklan rokok.

“Hasilnya tidak didapatkan dalam waktu dua atau tiga tahun. Yang kita harapkan, hasilnya akan berpengaruh 15 atau 20 tahun yang akan datang. Ini merupakan invetasi jangka panjang pemda dalam menciptakan sumber daya manusia yang sehat. Untuk mendapatkan sumber daya manusia yang baik, perlu SDM yang sehat. Kalau mereka perokok, mereka tidak sehat. Kalau tidak sehat, mereka tidak akan produktif,” imbuhnya.

Pertemuan Orientasi dan Penguatan Layanan UBM serta Pembentukan Satgas Penegak Kawasan Tanpa Rokok Tingkat Kabupaten Pangkep, dihadiri oleh bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau.

Baca Lainnya

FKPM Mambak Kecam Akun Facebook yang Rendahkan Martabat Ratu Kalinyamat Jepara

3 February 2026 - 23:05

Pekerja Bangunan di Jepara Dilarikan ke RSUD Kartini Usai Tersengat Listrik di Atap Gudang SPPG Lebuawu

3 February 2026 - 23:02

Temuan Tonggak Penebangan di Beteng Portugis Picu Pertanyaan Tata Kelola Cagar Budaya

3 February 2026 - 22:58

Gebyar Literasi Anak Meriahkan Harjasda ke-167, Tanamkan Budaya Menabung dan Cinta Sidoarjo Sejak Dini

3 February 2026 - 22:52

News Trending DAERAH