SIDOARJO,transnews.co.id – Sistem Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kini diterapkan oleh pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Pemkab Sidoarjo telah memungut langsung tambahan pajak kepada pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran pajak. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam undang-undang tersebut, tidak lagi diatur mengenai bagi hasil pajak, tetapi diterapkan sistem opsen.
Opsen sendiri adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu. Kebijakan ini mulai dijalankan Pemkab Sidoarjo sejak 5 Januari 2025 sesuai amanat UU tersebut.
Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB tersebut, dilakukan di Kantor Kecamatan Gedangan pada Senin (20/1/2025).
Kegiatan ini dibarengi dengan peluncuran Samsat Payment Point. Keberadaan Samsat Payment Point tersebut, diharapkan dapat memudahkan masyarakat Sidoarjo dalam membayar PKB tahunan di Kantor Kecamatan Gedangan.
Sosialisasi dan peluncuran Samsat Payment Point dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, Fenny Apridawati. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, Kresna Bimasakti, serta seluruh camat, kepala desa, dan kepala kelurahan se-Kecamatan Gedangan.
Sementara itu, Sekda Sidoarjo, Fenny Apridawati, mengatakan bahwa Opsen PKB dan Opsen BBNKB akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo. Menurutnya, potensi pendapatan dari Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang diperoleh Kabupaten Sidoarjo dalam setahun bisa mencapai Rp 386 miliar.