DAERAH  

Pemkab Sukamara Tertibkan Truk Over Dimension Over Loading

Sukamara, Transnews.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Sukamara akan melakukan penertiban terhadap truk Over Dimension Over Loading atau ODOL.

“Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan penertiban bagi kendaraan yang Over Dimension Over Loading, sebelum kita melakukan kegiatan ini terlebih akan kita lakukan rapat bersama bersama sektor lainnya,” kata Kepala Dishub Sukamara Arif Rahman Hakim, Kamis, (3/3/2022).

Menurut dia, dalam menangani ODOL, seluruh kepala dinas perhubungan se Kalteng dalam waktu dekat akan dikumpulkan di Palangka Raya untuk mendengarkan arahan dari Dirlantas Polda Kalteng tentang mekanisme penindakan truk ODOL.

baca juga :   Wabup Sukamara Resmikan Rumah Restorative Justice

“Jadi artinya, dengan pengumpulan ini seluruh kabupaten kota di Kalimantan Tengah akan satu kata dan bahasa dalam penanganan truk Over Dimension Over Loading ini,” katanya.

Ini tujuannya agar tidak terjadinya miskomunikasi yang terjadi seperti didaerah-daerah lain dalam penaganan truk ODOL tersebut.

Sementara itu, Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna mengatakan dalam Operasi Keselamatan Telabang 2022, ada beberapa hal yang menjadi perhatian mereka, salah satunya adalah kendaraan yang over kapasitas.

baca juga :   Pemkab Sukamara Anggarkan Rp3 Miliar untuk Jenjang Perguruan Tinggi

“Ada beberapa hal yang menjadi atensi kami, terkait over kapasitas yang memiliki efek terhadap insfratuktur,” kata AKBP Dewa.

Menurutnya, pihaknya akan bahu-membahu dengan stake holder lainnya dalam mengatasi permasalahan itu, sehingga tidak adanya truk odol diwilayah Bumi Gawi Bari jam.

baca juga :   Pemasangan Portal di Jembatan Terusan Bojonegoro - Tuban

“Kita bersama stake holder akan melakukan penegasan-penegasan, pencegahan dan bila perlu penindakan apabila teguran yang diberikan sudah tidak dihiraukan,” ungkapnya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com