Wabup Sukamara Resmikan Rumah Restorative Justice

Sukamara, Transnews.co.idPemerintah Kabupaten Sukamara meresmikan Rumah Restorative Justice yang bertempat di rumah jabatan Camat Sukamara, Selasa (12/4/2022).

Wakil Bupati Sukamara, Ahmadi mengatakan Rumah Restorativ Justice adalah sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah pidana yang terjadi dalam masyarakat.

“Yang tentunya dimediasi oleh jaksa atau penuntut umum dengan disaksikan oleh masyarakat,” ujar Ahmadi dalam sambutannya.

Dia menjelaskan keadilan restorative bertujuan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang menekan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

BACA JUGA :  Wabup Toba Apresiasi Restorasi Justice Kejari Toba Samosir

“Saya berharap dengan adanya Rumah RJ ini bisa direrima oleh masyarakat dengan baik, karena dari aspek sosial hal ini tentu akan lebih sesuai dalam konteks pidana ringan, dan tentunya ini akan sangat membantu masyarakat yang terjerat hukum pidana,” katanya.

Dalam kesempatan itu Wabup Sukamara berterimakasih kepada Kejaksaan Negeri Sukamara karena dengan adanya Rumah RJ tersebut dinilai akan sangat membantu masyarakat.

BACA JUGA :  Pemkab Sukamara Anggarkan Rp3 Miliar untuk Jenjang Perguruan Tinggi

“Ini adalah salah satu hal yang sangat positif untuk semua masyarakat Kabupaten Sukamara yang membantu permasalahan dalam memberikan solusi bijak, sehingga permasalahan hukum masyarakat yang dimediasi oleh jaksa atau penuntut umum dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat,” tuturnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait