Wabup Toba Apresiasi Restorasi Justice Kejari Toba Samosir

Toba, Transnews.co.id – Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif sebagai wujud program Kejaksaan RI merupakan langkah yang baik bagi menyelesaikan perkara secara damai

Wakil Bupati Toba Tonny M.Simanjuntak, Kamis (14/4/2022) mengatakan ucapan syukur kepada Tuhan karena di masa saat ini ada program RJ dari Kejaksaan RI.

“Atas nama Pemkab Toba kami sangat mengapresiasi RJ ini untuk bisa membuka peluang ini untuk berdamai,” sebut Wabup Tonny dalam kata sambutannya saat menghadiri penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) an Dompak Sitorus dkk di Aula Kejari Toba Samosir.

baca juga :   Kemenko Marves Gelar Rakor Pembangunan Infrastruktur Danau Toba

“Inilah yang kita yang harapkan.Kalau masih ada perkara lain yang bisa diselesaikan dengan program RJ ,Pemkab dan jajaran di seluruh kecamatan siap bersinergi bersama pihak Kejari,” sambungnya.

Sebelumnya Kepala Kejari Toba Samosir Baringin,SH menyerahkan SKP2 kepada Dompak Sitorus ,Rommel Tua Sitorus yang keduanya penduduk Silamosik 2, Kecamatan Bonatualunasi, Toba. Mereka terlibat perkara perusakan pohon.

baca juga :   Pemkab Toba Serahkan LKPD 2021 Kepada BPK RI

Sebagai pihak korban Pordin Sirait, penduduk Desa Nalela,Porsea juga menerima SKP2 ini. Selanjutnya ,mereka para pihak berperkara menandatangani surat pernyataan menghentikan perkara ini dengan cara damai.

Kajari Toba Samosir Baringin dalam amanatnya menegaskan perkara ini sudah selesai,jangan ada lagi masalah yang timbul atau riak-riak permasalahan.

Sementara Staf Ahli Bupati Toba, Bidang Hukum Audi Murphy O.Sitorus menyambut baik dengan keputusan damai atas perkara ini. Inilah yang terbaik karena masih di daerah adat bagaimana berdamai.

baca juga :   Pemkab Toba Lakukan Penataan Pantai Wisata Lumban Bulbul Balige

Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejari Toba Samosir.

Turut hadir Camat Porsea Robert Manurung,Kabag Hukum Lukman Siagian,dan sejumlah pejabat Kejari Toba Samosir.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com