Pemkab Temanggung Adakan Sosialisasi Bela Pengadaan

Temanggung, Transnews.co.id – Pemkab Temanggung mengadakan sosialisasi pengadaan barang/jasa pemerintah melalui e-katalog local dan e-marketplace, terutama pelaksanaan pengadaan barang/jasa di bawah Rp50 juta melalui Bela Pengadaan.

Kegiatan tersebut, dilaksanakan di ruang rapat Pendopo Pengayoman dan diikuti oleh Pejabat Pengadaan (PP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara, Kasubbag Keuangan dari masing-masing OPD melalui zoom meeting, Kamis (3/2/2022).

Dalam sambutannya, Bupati Temanggung yang diwakili oleh Heri Kardono selaku Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan menyampaikan, bahwa kegiatan ini sesuai Stranas PK Rencana Aksi 2021-2022 terkait implementasi e-payment dan e-katalog.

BACA JUGA :  Masuk PPKM Level 1, Bupati Temanggung Minta Masyarakat Tetap Patuh Prokes

Digunakan Bela Pengadaan dan/atau Pengadaan Langsung secara Elektronik (LPSE) lainnya oleh Pemda untuk belanja langsung sampai dengan Rp. 200 Juta, maka tahun 2023 wajib seluruhnya dilaksanakan.

BELA (Belanja Langsung) Pengadaan merupakan aplikasi belanja langsung secara online kepada UKM yang dibuat oleh LKPP bekerjasama dengan mitra marketplace.

“Antara lain Buka lapak, Shopee, Bhinneka, Blibli, Grab, Gojek, Mbizmarket untuk mengakomodir proses belanja langsung yang bernilai paling tinggi Rp50 juta kepada UKM yang tergabung dalam marketplace,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Terima Kunjungan Kerja Dinkominfo Temanggung, Dinkominfotik Brebes Saling Berbagi Pengalaman

Sementara itu, Asisten II Setda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ripto Susilo yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini mestinya memang dilaksanakan di Tahun 2023, tetapi Pemkab Temanggung mengambil langkah dilakukan di tahun 2022 dengan harapan meminimalisir human error.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait