Pemprov Jatim Guyur 2,7 Juta Liter Minyak Goreng ke Kabupaten/Kota di Jatim

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat memberangkatkan truk untuk mendistribusikan minyak goreng ke Kabupaten/Kota di Jawa Timur.Minggu (6/3/2022)

Surabaya, Transnews.co.id – Persoalan ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng terus mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Selama tiga hari berturut-turut 4-6 Maret 2022, Pemprov Jatim mengguyur sebanyak 2,7 juta liter minyak goreng, baik curah dan premium ke pasar-pasar tradisional. Dengan dibukanya akses harga yang lebih terjangkau bagi para pedagang pasar tradisional, diharapkan dapat memenuhi ketersediaan dan keterjangkauan masyarakat akan kebutuhan minyak goreng.

“Masih akan didistribusikan kembali sebanyak 1.042 ton minyak goreng atau sejumlah 1.146.200 liter. Sehingga total kurang lebih 3,8 juta liter minyak yang didistribusikan ke 38 kabupaten/kota di Jawa Timur,” ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Minggu (6/3/2022).

BACA JUGA :  Pemprov Jatim Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng di Kota Malang

“Sisanya secara berkelanjutan akan didistribusikan ke setiap daerah sesuai kebutuhan. Begitu pula dengan rencana kedatangan migor minggu ini secepatnya akan kami distribusikan. Mengingat titiknya memang banyak dan harus disupport sesuai dengan jumlah penduduk di masing-masing kabupaten maupun kota di Jatim,” tambahnya.

Khofifah menjelaskan, bahwa pendistribusian minyak goreng tersebut dilakukan dengan tidak langsung menyasar para konsumen. Cara ini bertujuan turut membantu para pedagang pasar tradisional yang juga mengalami kesulitan mencari pasokan minyak goreng dengan harga wajar.

BACA JUGA :  Antisipasi Lonjakan Harga, Pemprov Sumsel Siapkan 25.200 Liter Minyak Goreng untuk Operasi Pasar

“Dengan melakukan penyaluran kepada para pedagang maka akan memberikan dampak keberlanjutan yang lebih luas. Pedagang akan memperoleh pasokan minyak goreng yang terjangkau sehingga dapat menjalankan usahanya, konsumen juga dapat membeli produk dengan harga yang wajar,” ujar Khofifah.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait