Personel Gabungan Polres Tapin Amankan Puluhan Motor Balap Liar

Tapin, Transnews.co.id – Personel gabungan Satlantas Polres Tapin bersama dan Sat Samapta mengamankan puluhan motor diduga melaksanakan aksi balap liar di kawasan Rantau Baru.

Puluhan pengendara roda dua tersebut yang didominasi anak-anak muda ini selain ditilang juga di sanksi mendorong kendaraanya dari Kawasan Rantau Baru menuju ke Mapolres Tapin.

Kasat Lantas Polres Tapin, AKP Risda Idfira melalui Kanit Lantas Polres Tapin, IPDA Lisna Hartati mengatakan penertiban itu dilakukan atas dasar laporan dan keluhan dari masyarakat atas aksi balap liar yang selama ini kerap meresahkan masyarakat.

BACA JUGA :  Razia Balap Liar, Polisi Amankan 18 Motor di Kembangan

“Giat ini dilaksanakan berdasarkan adanya laporan dan keluhan dari Masyarakat yang memang selama ini aksi-aksi mereka sangat meresahkan masyarakat,” jelasnya, Jumat (18/02/2022).

Ipda Lisna mengatakan balapan liar yang selama ini marak terjadi di Kawasan Rantau Baru memang sudah menjadi sasaran petugas.

“Hasil yang kita dapat hari ini beraneka ragam, ada dugaan aksi balap liar dan juga penertiban terhadap oknum-oknum yang tidak tertib berlalulintas,” tambahnya.

BACA JUGA :  Satlantas Polres Pasbar Gelar Patroli KRYD di Jalan Protokol

Lisna mengatakan penertiban ini akan terus dilaksanakan bilamana ada aksi pengguna jalan baik itu roda dua maupun roda empat yang mengganggu ketertiban umum dan tidak menaati aturan berlalulintas.

“Kita beri sangsi mendorong motor ke Markas Polres Tapin dan akan dilakukan penindakan dan pemeriksaan kelengkapan surat-menyurat kendaraan,” terangnya.

Sementara itu, KBO Sat Samapta Polres Tapin, IPDA Sufriadi mengatakan penindakan ini juga berfungsi untuk mengurangi mobilisasi massa yang berkerumun di Rantau Baru hanya untuk menonton aksi-aksi balapan liar tersebut.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait