Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Pimpin Apel Awal Tahun, Bupati Indramayu Minta ASN Profesional dan Loyalitas

LOGOS TNbadge-check


					Bupati Indramayu, Nina Agustina Da'i Bachtiar Perbesar

Bupati Indramayu, Nina Agustina Da'i Bachtiar

Indramayu, Transnews.co.id – Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu menjalankan fungsi dan tanggungjawab sebagaimana tertuang dalam amanat Undang-Undang.

Hal itu dikatakan Bupati Indramayu Nina Agustina saat memimpin apel pagi di awal tahun baru yang diikuti para pejabat hingga ASN lingkup Setda Indramayu dan Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Indramayu, di Halaman Pendopo Indramayu, Senin (3/1/2022).

Nina Agustina mengatakan, setelah cukup lama tidak adanya apel pagi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu dikarenakan kondisi pandemi Covid-19, kini di awal tahun 2022 apel pagi kembali dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menpan-RB.

Menurutnya, pergantian tahun perlu dijadikan sebagai momentum untuk merefleksikan diri mengenai apa yang telah dikerjakan sebagai pegawai di tahun sebelumnya.

“Jadikanlah tahun ini menjadi awal baru dari perjalanan panjang sebagai ASN untuk lebih giat, lebih profesional, lebih meningkat loyalitas serta lebih memahami segala tata tertib maupun aturan sebagai untuk dijadikan pedoman dalam tanggungjawab dan pekerjaan sehari-hari,” katanya.

Disamping itu, para ASN dituntut untuk tertib administrasi, tertib berperilaku hingga tertib dalam urusan absensi di lingkungan instansi masing-masing.

“Jangan sampai saudara ini mengabaikan absensi ini, karena menjadi bukti mengenai kehadiran saudara di kantor masing-masing sesuai Undang-Undang No. 5 Tahun 2014,” tambahnya.

Dijelaskan Nina Agustina, dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa segala tugas, fungsi, hak dan kewajiban ASN diatur didalamnya, termasuk point bahwa seorang ASN harus bersedia ditempatkan dimana saja dan siap menerima tugas yang diberikan untuk dilaksanakan sungguh-sungguh serta penuh rasa tanggung jawab.

Nina berharap, para pegawai di lingkungan Pemkab Indramayu juga wajib melaksanakan 3 fungsi ASN yakni sebagai pelaksana kebijakan pelayanan publik, sebagai pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.

Kegiatan apel pagi di awal tahun ini juga dilakukan secara serentak oleh seluruh ASN di tempat tugasnya masing-masing baik di lingkungan perangkat daerah hingga 31 kecamatan di wilayah Kabupaten Indramayu.

Baca Lainnya

Wujudkan Zero Narkoba Polres Jember Test Urine Bagi Para Perwira

7 Maret 2026 - 03:21

Ramadan Penuh Kebersamaan, Ormas PROGIB DPC Jepara Bagikan 1500 Takjil

7 Maret 2026 - 03:17

Dukung HPN 2026, Alfamart Kolaborasi Dengan GWI Jember Salurkan Puluhan Bansos Untuk Anak Yatim

6 Maret 2026 - 04:20

Jatim Siaga Mudik Lebaran 2026, Dinkes Dirikan 230 Pos Kesehatan dan Siapkan Ribuan Tenaga Medis

5 Maret 2026 - 19:10

News Trending DAERAH