PJ Sekda Depok Berikan Penghargaan Wali Kota ke 5 Perangkat Daerah

Reporter: DiM
PJ Sekda Depok Berikan Penghargaan Wali Kota ke 5 Perangkat Daerah
PJ Sekda Depok Berikan Penghargaan Wali Kota ke 5 Perangkat Daerah

DEPOK,transnews.co.idPemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan penghargaan Wali Kota Depok kepada lima Perangkat Daerah (PD) dengan capaian kinerja tertinggi.

Penghargaan ini diberikan berdasarkan serapan realisasi fisik dan keuangan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Nina Suzana didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah, Gandara Budiana menyerahkan langsung penghargaan pada Apel Aparatur Sipil Negara (ASN) di Halaman Balai Kota Depok, Senin (20/01/2025).

BACA JUGA :  Komisi C DPRD Kota Depok Tinjau TPS Insenerator di Sukmajaya

Kelima PD tersebut di antaranya, Juara I diraih oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Depok dengan capaian kinerja 98,69 persen.

Juara II diraih oleh Inspektorat Daerah Kota Depok dengan capaian kinerja 98,49 persen, juara III diraih oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok dengan capaian kinerja 98,29 persen.

Juara Harapan I diraih oleh Kecamatan Cipayung dengan capaian kinerja 98,13 persen dan Juara Harapan II dirain oleh Kecamatan Cimanggis dengan capaian kinerja 98,08 persen.

BACA JUGA :  Wakil Wali Kota Depok Pantau Beberapa Pos Pengamanan Lebaran 2024

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Setda Kota Depok, Gandara Budiana menyampaikanapresiasinya kepada seluruh PD yang telah menjalankan tugas dan merealiasikan pembangunan di tahun kemarin dengan sangat baik.

“Capaian luar biasa ini tentu saja atas kerja sama semua pihak, mulai dari pimpinan sampai staf yang melaksanakan kegiatan sekecil apapun jadi semuanya penting,” ujar Gandara saat menjadi pembina apel tersebut.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *