PKS Menang atas Gugatan Kursi Ketiga di Dapil 5 Kota Depok

Editor: DiM

DEPOK, transnews.co.id – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Depok mensyukuri kemenangan atas gugatan kursi ketiga di Dapil 5 Cilodong Tapos, Selasa (21/05/2024).

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terdiri dari Suhartoyo (Ketua Majelis Hakim), Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M.Guntur Hamzah, anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani menolak eksepsi dari penggugat terhadap kursi ketiga milik PKS.

Dengan Amar Putusan, menolak eksepsi termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan permohonan pemohon kabur. Hal tersebut dikatakan salah seorang Politisi PKS Senior H. Bambang Sutopo.

BACA JUGA :  H. Mohammad Hafid Nasir Sampaikan Program di Depok Jaya

“Alhamdulillah doa dari teman-teman semua karena Sidang ini sudah selesai di MK. Majelis Hakim telah memutuskan menolak seluruhnya permohonannya PPP dan menerima eksepsi kita (PKS) sebagai Termohon,” ujar H. Bambang Sutopo atau yang akrab di sapa HBS dengan penuh kebahagian.

“Dengan demikian, PKS berhasil menaikkan jumlah kursi dari 12 menjadi 13 kursi dalam Pemilu 2024 ini,” sambungnya.

Lebih cermat dijelaskan HBS, bahwa pada tanggal 26 Maret, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan dugaan telah terjadi pengurangan suara sebanyak 1.500 suara oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), serta penggelembungan suara sebanyak 698 suara oleh Partai Gerindra dan 802 suara di Tapos, wilayah Dapil 5 Cilodong Tapos.

BACA JUGA :  Nasdem Depok Gabung Koalisi Bangun Depok Bareng-bareng

“Namun, tuntutan tersebut terbukti tidak berdasar dan tidak jelas, karena tidak mencantumkan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dimaksud serta tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat dalam sidang putusan MK yang berlangsung tadi pagi,” jelas HBS

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *