Hafid Nasir: CFD Jadi Sarana Warga Depok Budayakan Berolahraga

Reporter: DiM
Hafid Nasir Anggota DPRD Kota Depok.
Hafid Nasir Anggota DPRD Kota Depok.

DEPOK, transnews.co.id – Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) merupakan pembebasan suatu kawasan di perkotaan dari pelintasan kendaraan bermotor untuk rentang waktu tertentu.

Bertujuan mensosialisasikan kepada masyarakat untuk menurunkan ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan bermotor.

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini biasanya juga digunakan untuk berbagai kegiatan rekreasi, hiburan, dan olahraga bahkan juga menjadi ajang untuk bersosialisasi, mempromosikan produk atau layanan, dan bahkan menggalang dana sosial.

Pemerintah Kota Depok juga sudah punya Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok nomor 3 tahun 2024 tentang perlindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha mikro serta penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Perda ini juga memberikan kemudahan bagi usaha mikro dan PKL memanfaatkan lahan Fasos (Fasilitas Sosial) dan Fasum (Fasilitas Umum) untuk berjualan.

BACA JUGA :  Dr. Salim Singgung Polarisasi di Tengah Masyarakat Pada Peringatan Hari Pahlawan
Hafid Nasir Anggota DPRD Kota Depok, bersama Istri.
Hafid Nasir Anggota DPRD Kota Depok, bersama Istri.

Hafid Nasir Anggota DPRD Kota Depok, sekaligus diamanahkan sebagai Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sangat mendukung Program Pemerintah Kota Depok menggelar kegiatan CFD, secara perdana dimulai pada hari Minggu, 4 Mei 2025.

CFD dimulai setiap hari minggu pukul 06.00 hingga 09.00 WIB, waktu tiga jam mudah-mudahan cukup menjadi sarana warga membudayakan masyarakat berolahraga, sarana menjalin kebersamaan bersama keluarga, bersilaturahmi dengan rekan sejawat.

Dengan CFD komitmen pemerintah Kota Depok menurunkan tingkat polusi udara juga dapat terwujud.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *