Pembangunan Turap di Panmas Tertunda, Ini Kata Hafid Nasir

by: DiM
Pembangunan Turap di Panmas Tertunda, Ini Kata Hafid Nasir
Pembangunan Turap di Panmas Tertunda, Ini Kata Hafid Nasir

DEPOK, transnews.co.id – Persoalan pembangunan turap di kota Depok memang banyak yang perlu direvitalisasi. Salah satunya yaitu, jalan alternatif kendaraan roda dua yang sudah sejak lama digunakan warga dari Cagar Alam atau Ratu Jaya ke jalan Pitara atau jembatan Serong.

Hafid Nasir Anggota DPRD Kota Depok dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjelaskan bahwa sebelumnya sudah dibangun jembatan melalui pokok pikiran (pokir) nya.

“Tahun lalu sudah di bangun oleh pemerintah Kota Depok melalui pokir saya, jembatan penghubung jalan alternatif ini,” jelas Hafid yang diamanahkan di komisi A sekaligus sebagai ketua Fraksi, pada Jumat (13/06/2025).

Bacaan Lainnya
Pembangunan Turap di Panmas Tertunda, Ini Kata Hafid Nasir
Pembangunan Turap di Panmas Tertunda, Ini Kata Hafid Nasir

Lebih lanjut Hafid juga mengatakan, bahwa warga meminta jalan alternatif tersebut untuk dibeton, namun Hafid terlebih dahulu mengusulkan penurapan, mengingat kebutuhan turap yang sangat parah.

BACA JUGA :  Perbaikan Turap di Kali Sugutamu Depok Telah Rampung

“Warga memang meminta agar jalan alternatif ini dibeton, yang mana sebelumnya sudah di aspal lewat anggaran pemeliharaan,”

“Namun karena kondisi turap di sana parah, saya mengusulkan agar di bangun turap terlebih dahulu,” jelas Hafid.

Lebih dalam Hafid juga menjelaskan, sebab terjadinya penghentian pengerjaan pembangunan di jalan alternatif tersebut.

“Namun dari hasil survey PUPR, alokasi anggaran untuk pembangunan turap belum bisa menuntaskan kebutuhan turap mulai dari atas jalan hingga jembatan,”

“Sehingga, saya mengusulkan ke Pak RW.19 Kelurahan Pancoran Mas untuk mengajukan kembali tahun 2026 lanjutan pembangunan turap lewat pokir dewan. Ketika turap sudah tuntas, baru jalan di betonisasi,”

“Jika betonisasi dilakukan lebih awal, akan berpotensi longsor besar,” tutup Hafid.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *