Menu ✖

Otomatis

NASIONAL

PKS Tolak RUU KUP, Rakyat Diperas Pajak, Orang Kaya Diampuni Pajak

LOGOS TNbadge-check

PKS Tolak RUU KUP, Rakyat Diperas Pajak, Orang Kaya Diampuni Pajak Perbesar

Jakarta – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI menolak prinsip-prinsip Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang disepakati menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Melansir dari situs resmi PKS, keputusan partai berlambang bulan sabit kembar itu menolak RUU karena dinilai tidak memenuhi keadilan serta memberatkan rakyat.

Dalam pengambilan keputusan di Komisi XI, FPKS memberikan catatan utamanya pada pengenaan pajak kebutuhan pokok, jasa pendidikan, pelayanan sosial, jasa kesehatan dan lainnya.

“Disaat insentif dan fasilitas perpajakan diberikan kepada masyarakat, pemerintah justru terus mengejar sumber-sumber perpajakan dari masyarakat rendah, seperti rakyat kecil diperas pajak, orang kaya diampuni pajak. Sistem administrasi perpajakan yang tidak efisien terus menjadi masalah dalam pembangunan.” kata Anggota Komisi XI, Ecky Awal Munawar saat membacakan pandangan mini FPKS DPR RI di Komisi XI, Rabu, (30/9/2021).

Ecky menyebut, Fraksi PKS tidak tertarik dengan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen yang akan diberlakukan mulai 1 April 2022, dan 12 persen berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025.

FPKS juga dikatakan Ecky telah berupaya mendorong agar tarif Pajak Pertambahan nilai tingginya tetap 10 persen.

“Kenaikkan tarif PPN akan kontraproduktif dengan rencana pemulihan ekonomi nasional. Sumber PPN terbesar berasal PPN dalam negeri, berupa konsumsi masyarakat, dan PPN impor, yang merupakan konsumsi bahan modal dan bahan baku bagi industri,” ujarnya.

“Artinya, kenaik tarif PPN tidak hanya mengandalkan daya beli masyarakat, tetapi juga akan meningkatkan tekanan bagi perekonomian nasional” tegas Ecky.

Fraksi PKS berpendapat bahwa penghapusan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN, seperti barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan dan dikonsumsi oleh rakyat banyak, jasa kesehatan, pendidikan, jasa sosial, jasa keagamaan dan lainnya, akan berdampak negatif terhadap kesejahteraan rakyat dan perekonomian.

“Seharusnya barang dan jasa tersebut tetap dikecualikan sebagai barang dan jasa kena pajak, sehingga barang dan jasa tersebut bukan menjadi objek PPN,” bebernya.

Ecky menambahkan, Fraksi PKS menolak pasal-pasal terkait dengan program komisi wajib pajak sebagaimana yang diterima publik program “tax amnesty jilid 2” karena menunjukan kebijakan perpajakan yang semakin timpang dan jauh dari prinsip keadilan.

“Pada 2016 Fraksi PKS resmi menolak amnesti pajak yang didasarkan pada kebijakan platform kebijakan PKS dimana kebijakan perpajakan adalah prinsip keadilan fiskal,” ungkapnya.

Sekedar diketahui, kebijakan tax amnesty adalah kebijakan yang tidak mencerminkan prinsip pada pelaksanaan UU Pengampunan Pajak tahun 2016 tidak terbukti dapat meningkatkan penerimaan negara jangka panjang.

Terbukti, pada periode 2018 rasio perpajakan baru mencapai 10,2 persen dan 2019 hanya mencapai 9,8 persen.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Semangat Hari Kesaktian Pancasila, PLN Perkuat Keandalan Listrik di Gardu Induk

1 Okt 2026 - 11:07 WIB

Semangat Hari Kesaktian Pancasila, PLN Perkuat Keandalan Listrik di Gardu Induk

Sinergi Pendidikan dan Industri, PLN UPT Cawang Buka Wawasan Siswa tentang Dunia Kerja

29 Sep 2026 - 16:38 WIB

Sinergi Pendidikan dan Industri, PLN UPT Cawang Buka Wawasan Siswa tentang Dunia Kerja

Jaga Keandalan Listrik, PLN Rawat Kesiapan Sistem di Momentum Hari Kesaktian Pancasila

27 Sep 2026 - 21:51 WIB

Jaga Keandalan Listrik, PLN Rawat Kesiapan Sistem di Momentum Hari Kesaktian Pancasila

Tak Hanya Andal, PLN UIT JBB Juga Peduli Lingkungan melalui Pengelolaan Limbah B3

25 Sep 2026 - 12:43 WIB

Tak Hanya Andal, PLN UIT JBB Juga Peduli Lingkungan melalui Pengelolaan Limbah B3

Riset ZIF-8 Antarkan Mahasiswa Teknik Kimia UPER Sabet Juara 1 Young Scientist Competition 2026

23 Sep 2026 - 16:58 WIB

Riset ZIF-8 Antarkan Mahasiswa Teknik Kimia UPER Sabet Juara 1 Young Scientist Competition 2026

Pantau Tower dari Jarak Jauh, PLN Perkuat Pengawasan Jaringan Transmisi Jelang Hari Kesaktian Pancasila

21 Sep 2026 - 11:33 WIB

Pantau Tower dari Jarak Jauh, PLN Perkuat Pengawasan Jaringan Transmisi Jelang Hari Kesaktian Pancasila
Trending di EKBIS