DAERAH  

PLN Bangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Pertama di Kalteng

Palangka Raya, Transnews.co.id – Kesungguhan PLN Unit Induk Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah dalam mendorong kemajuan ekosistem kendaraan listrik di Provinsi Kalimantan Tengah bukan hanya angan-angan semata, kali ini PLN kembali membangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

General Manager PLN UIW Kalselteng Tonny Bellamy mengatakan, bahwa komitmen PLN dalam mendukung peningkatan penggunaan kendaraan listrik di Kalimantan Selatan maupun Kalimantan Tengah adalah dengan menyediakan sarana pendukung ekosistem kendaraan listrik yaitu SPKLU.

“Sesuai dengan instruksi dari Dirut PLN, kami terus berupaya dalam menyediakan ekosistem kendaraan listrik seperti SPKLU agar pengguna kendaraan listrik dapat dengan mudah melakukan pengisian daya baterai kendaraan listrik, dan dalam waktu dekat ini akan ada SPKLU selanjutnya yaitu di ibu kota Kalimantan Tengah Palangka Raya”, ucap Tonny.

Tonny menjelaskan, SPKLU ini nantinya akan menjadi yang pertama di Provinsi Kalimantan Tengah dengan fitur fast charging dengan kapasitas daya pengisian 50 Kilo Volt, sehingga pemilik kendaraan listrik hanya memerlukan waktu kurang lebih 1 jam untuk pengisian baterai kendaraan listrik dari 0% sampai dengan 100%.

baca juga :   DPKUKMP Sebut Rantai Distribusi Panjang Penyebab Harga Bahan Pokok Naik

Sementara itu, Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Palangka Raya (UP3 Palangka Raya), Presly Silaen, mengungkapkan, bahwa pembangunan Infrastruktur SPKLU di Palangka Raya sudah memasuki tahap akhir.
“Saat ini progress pembangunan infrastruktur SPKLU di Palangka Raya sudah memasuki tahap akhir yaitu pemasangan mesin SPKLU, dan diharapkan tidak lama lagi SPKLU ini dapat digunakan oleh semua masyarakat”, kata Presly.

SPKLU dengan fitur fast charging ini dibangun tepat di depan kantor PLN UP3 Palangkaraya yang beralamat di Jalan A.Yani No. 01 Palangka Raya, Kalimantan Tengah dan nantinya dapat digunakan oleh semua masyarakat yang memiliki kendaraan listrik berbasis baterai.

Bagi pelanggan yang hendak melakukan pengisian daya baterai kendaraan listrik di SPKLU PLN, dapat menggunakannya melalui bantuan aplikasi Charge.

baca juga :   Pemko Pariaman Terima Penghargaan dari PLN

IN yaitu aplikasi yang memudahkan dalam mencari SPKLU PLN dan memudahkan dalam pengisian daya (charging) baterai Kendaraan Listrik.

Aplikasi tersebut dapat di unduh di aplikasi Playstore bagi Android dan Appstore bagi pengguna IOS, adapun cara penggunaannya adalah sebagai berikut :

1. Download Aplikasi Charge.IN
2. Registrasi Akun
3. Aktivasi akun Link Aja
4. Colokkan Charging Port SPKLU pada Kendaraan Listrik
4. Pilih Menu Charging untuk melakukan scan barcode pada mesin SPKLU
5. Masukan nominal kWh yang hendak di salurkan ke mobil listrik
6. selesaikan pembayaran melalui linkAja
7. Mesin SPKLU otomatis akan mengisi daya mobil listrik

Diharapkan dengan segera hadirnya SPKLU ini semakin melengkapi ekosistem kendaraan listrik, dan menjadi wujud komitmen PLN dalam upaya mendukung peningkatan penggunaan kendaraan listrik.
Sebelumnya PLN telah meresmikan SPKLU terbesar di Kalimantan Selatan yang berada di Kota Banjarbaru, dan telah memasang 80 unit Stasiun Penyedia Listrik Umum (SPLU) tersebar di Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah untuk memudahkan kegiatan masyarakat di ruang terbuka publik seperti pengisian gawai, usaha kaki lima, sampai melakukan pengisian daya kendaraan listrik.
General Manager PLN UIW Kalselteng, Tonny Bellamy, berharap dengan semakin banyaknya ekosistem kendaraan listrik di Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah semoga menjadi daya tarik masyakarat untuk segera beralih menggunakan kendaraan listrik yang sudah dibuktikan hemat dalam operasional maupun perawatannya, serta ramah bagi lingkungan.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com