Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

PERISTIWA

Polda Metro Jaya Ciduk 5 Komplotan Begal Sadis di Bekasi

LOGOS TNbadge-check


					Polda Metro Jaya Ciduk 5 Komplotan Begal Sadis di Bekasi Perbesar

Jakarta, Transnews.co.id – Polda Metro Jaya meringkus kawanan begal bersenjatakan celurit dan parang di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Kawanan begal kerap beraksi sadis di wilayah hukum Bekasi dan tak segan melukai korbannya dengan bacokan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, aksi pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada 26 September 2021 lalu saat seorang korban berinisial FF melintas di lokasi kejadian. Para pelaku yang berkeliling mencari mangsa menemukan korban FF.

“Ada lima pelaku yang kami amankan, mereka mempunyai peran masing – masing. Ada yang bertugas melakukan pembacokan hingga mengambil paksa sepeda motor korban,” katanya. Menurut dia, pelaku yang diamankan berjumlah lima orang.

Yusri melanjutkan, setelah kawanan ini menemukan mangsanya, kemudian mereka melancarkan aksinya terhadap FF. “Saat itu korban ditemukan pelaku (dilokasi kejadian) saat akan mengambil barang milik korban, (pelaku) membacok sebanyak tiga kali,” katanya.

Akibatnya, korban mendapat empat bacokan pada tubuhnya dari dua pelaku. Pelaku inisial MH membacok korban di bagian punggung. Kemudian pelaku MS membacok korban dua kali di bagian lengan tangan dan pundak. Sedang pelaku MA, AM dan juga C berperan sebagai joki.

Selain itu, mereka juga menyiapkan senjata berupa celurit. Beruntung korban dapat terselamatkan dalam peristiwa tersebut dan diselamatkan warga. Akibatnya perbuatanya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman 9 tahun penjara.

Baca Lainnya

Jalan Provinsi di Jepara Rusak Parah, Pemprov Siapkan 2 Miliar

3 Februari 2026 - 16:10

Polres Jepara Kerahkan Puluhan Personel di Operasi Keselamatan Candi 2026

3 Februari 2026 - 13:11

Polres Jepara Kerahkan Puluhan Personel di Operasi Keselamatan Candi 2026

Hadir di Rakornas 2026, Pimpinan Forkopimda Jepara Siap Sinkronkan Kebijakan Nasional dan Daerah

2 Februari 2026 - 21:23

Hadir di Rakornas 2026, Pimpinan Forkopimda Jepara Siap Sinkronkan Kebijakan Nasional dan Daerah

Peringati Harjasda ke-67, Pemkab Sidoarjo Gelar Doa Bersama 1.000 Anak Yatim 

2 Februari 2026 - 20:38

Peringati Harjasda ke-67, Pemkab Sidoarjo Gelar Doa Bersama 1.000 Anak Yatim 
News Trending DAERAH