Polda Sumbar Ungkap Kasus Perdagangan Miras Ilegal

Padang, Transnews.co.id – Polda Sumbar kembali mengadakan jumpa Pers terkait ungkap kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumbar, Jumat (11/3/2022).

Kali ini Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus perdagangan minuman keras (miras) tanpa surat izin resmi. Pengungkapan ini sebagai bentuk komitmen Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH dalam memberantas penyakit masyarakat

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik saat memberi keterangan Pers di Mapolda Sumbar mengatakan berhasil mengamankan miras dari seorang pedagang di Kota Bukittinggi pada hari Rabu (9/3/2022).

BACA JUGA :  Ungkap Kasus Curanmor, Polda Sumbar Tangkap Dua Pelaku di Padang

“Pelaku yang ditangkap berinisial R (44), di Kelurahan Tarok Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi,” sebut Kombes Pol Satake Bayu.

Dalam penangkapan itu kata Kabid Humas, petugas menemukan ratusan botol minuman beralkohol dengan berbagai merk, dengan rincian barang bukti yang ditemukan 245 botol dengan kadar alkohol 14% sampai 45%.

“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2004 tentang perdagangan sebagaimana telah dirubah dalam paragraf 8 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” terangnya.

BACA JUGA :  Polresta Padang Terima Penghargaan dari Kemenpan RB

Ditambah Kombes Pol Satake Bayu, pengungkapan pelaku penjual minuman beralkohol ini setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.

Selain mengamankan ratusan botol minuman beralkohol, polisi juga menemukan puluhan paket yang diduga narkotika jenis sabu.

“Saat mengamankan barang bukti minuman beralkohol, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan juga narkoba jenis sabu yakni 23 paket sabu dengan berat 2,13 gram, plastik dan alat hisap (bong),” tambah Satake.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait