Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DEPOK

Polemik Lahan SDN Utan Jaya di Depok, Praktisi Hukum Andi Tatang: Harus Diselesaikan Lewat Pengadilan

LOGOS TNbadge-check


					praktisi hukum Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL., saat ditemui di Kantornya. Perbesar

praktisi hukum Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL., saat ditemui di Kantornya.

DEPOK, transnews.co.id – Polemik kepemilikan lahan SDN Utan Jaya, di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, kota Depok harus bisa dibuktikan legal kepemilikanya di pengadilan.

Hal itu disampaikan praktisi hukum Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL., saat ditemui di Kantornya pada Kamis, (08/05/2025).

Menurut Andi Tatang, dari pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok maupun pihak ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan tersebut, wajib membuktikan dasar hak atas tanah tersebut secara legal.

“Dinas Pendidikan harus bisa menunjukkan alasannya apa, berupa surat apa, atas dasar apa penguasaan sekolah tersebut,”

“Ahli waris juga dia harus bisa menunjukkan alasannya apa, apakah dia berupa girik, berupa AJB, atau sertifikat. Sehingga nanti diuji di pengadilan tentang kepemilikan siapa yang berhak, apakah ahli waris, apakah pemerintah Kota Depok,” jelasnya.

Andi Tatang juga menuturkan terkait tindakan penyegelan gerbang sekolah yang dilakukan oleh pihak yang mengaku ahli waris, juga tidak benar dan itu berpotensi melanggar hukum, bisa masuk dalam pidana.

“Kalau ahli waris dia melakukan upaya hukumnya dengan cara melawan hukum dugaan ya, dugaan dengan cara menyegel. Ini bisa dilaporkan, karena dia belum bisa membuktikan secara sah kepemilikannya melalui pengadilan, jadi harus pengadilan terlebih dahulu,” tuturnya.

Baca Lainnya

Dugaan Oknum TNI Terlibat Penyiraman Air Keras, BEM PSI: Jangan Lindungi Pelaku!

19 Maret 2026 - 18:52

Salurkan Bantuan Kursi Roda, YGP Beri Semangat Baru Untuk Warga Depok

18 Maret 2026 - 05:47

Ramadan, PLN UIT JBB Berbagi Berkah untuk Anak Yatim dan Dhuafa

13 Maret 2026 - 17:48

Tanpan IMB, DPRD Depok Desak Perumahan Diamond Field Disegel

12 Maret 2026 - 21:02

News Trending DEPOK