Polres Batang Musnahkan 5.045 Botol Miras dan Petasan

Batang, Transnews.co.id – Polres Batang melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) dan ratusan petasan di Jalan Veteran Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat (22/4/2022).

Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto mengatakan, pemusnahan dilakukan secara terbuka untuk menjadi pengingat bagi masyarakat tidak melakukan hal negatif dan perayaan dengan petasan pada Idulfitri 1443 H.

“Razia miras dilakukan dari sebelum masuk Ramadan dan petasan kita lakukan puasa berjalan seminggu,” jelasnya.

baca juga :   Sinergi TNI/Polri di Batang Dampingi Pelaksanaan Vaksinasi Anak

Kabupaten Batang sudah ada aturan melarang konsumsi miras dan petasan. Berdasarkan dari data razia, miras yang dimusnahkan ada 5.045 botol dan 2 jerigen 60 liter serta 315 buah selongsong petasan, 30 buah petasan, 10 kg bahan obat mercon dan 2 kg obat mercon.

baca juga :   Edarkan Miras, Pemuda Asal Pesantren Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

“Ke depannya Kabupaten Batang harus bebas peredaran miras, karena akibat yang ditimbulkan banyak mudharatnya,” ujar dia.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com