Menu ✖

Otomatis

DAERAH

Polres Jember amankan Tersangka Penjualan Benih Lobster Tanpa Izin

LOGOS TNbadge-check

Kapolres Jember, AKBP. Hery Purnomo. SIK. SH. Saat diwawancarai awak media. (31/03/2023). Perbesar

Kapolres Jember, AKBP. Hery Purnomo. SIK. SH. Saat diwawancarai awak media. (31/03/2023).

JEMBER, transnews.co.id – Sepandai pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Begitulah mungkin yang dialami MS (41) warga – Ambulu Jember ini. Pasalnya, pada Rabu (29/3/23), MS diringkus Satreskrim Polres Jember dirumahnya, karena diduga melakukan penyalah gunaan izin berusaha yang dimilikinya untuk eksport Baby Benur Lobster (BBL).

Izin yang dimilik oleh MS adalah budidaya BBL, bukan melakukan ekspor BBL,” terang Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH.,kepada wartawan, Jumat. (31/3/2023).

Itulah sebabya tim penyidik Polres Jember menyatakan, bahwa aksi eksport BBL yang dilakukan MS ini adalah illegal.

Awalnya setelah adanya informasi dari masyarakat, dan dilakukan penyelidikan, diketahui jika MS memiliki memang memiliki Izin berusaha.

Namun dari pendalaman yang dilakukan oleh Polisi, ternyata MS juga melakukan ekspor BBL.

Dimana BBL tersebut didapatkan dari nelayan sekitar dan juga dari Banyuwangi, untuk selanjutnya dilakukan penangkaran terlebih dahulu dirumahnya, lalu dikirim ke Singapore.

“Saat anggota kami melakukan penyelidikan, nyaris terkecoh dengan izin yang dimiliki oleh pelaku, namun saat dilakukan pendalaman, ternyata izin yang dimiliki pelaku adalah izin budidaya lobster, dan bukan izin eksport,” tambah AKBP Hery dalam siaran persnya.

Kapolres Jember saat Konferensi pers. (31/03/2023).
Kapolres Jember saat Konferensi pers. (31/03/2023).

Oleh sebab itu pelaku danggap melanggar UU Peraturan Menteri Kelautan dan perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016.

UU Peraturan Menteri Kelautan dan perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016 sendiri mengatur tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster (panulirus SPP), Kepiting (Scylla SPP), dan Rajungan (Portunus SPP dari wilayah negeri Indonesia.

Sedangkan dari Gudang milik pelaku yang berada di selatan makam, Polisi berhasli mengamankan puluhan ribu baby lobster.

“Kami mengamankan kurang lebih 20 Ribu baby lobster atau benur di TKP. Namun demikian, untuk data jumlah itu masih kami hitung lagi, belum maksimal. Karena kami masih tadi melakukan penangkapan. Kami masih membuat berita acara mohon waktu yang nanti kami akan teruskan ke pimpinan,” ulasnya.

Terkait ungkap kasus ini, Kapolres menjelaskan, bahwa peran MS dalam perkara ini adalah berperan sebagai penjual dan pengepul baby lobster.

“Kami juga amankan dua orang lainnya sebagai saksi, dan saat ini sedang proses penyelidikan,” pungkasnya

Pewarta:Irfak/Humas

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Budayantara Fest 2026: Rajut Solidaritas Indonesia–Palestina Lewat Kebudayaan Nusantara

24 Okt 2026 - 16:38 WIB

Budayantara Fest 2026: Rajut Solidaritas Indonesia–Palestina Lewat Kebudayaan Nusantara

Sebanyak 4.305 Anak Sidoarjo Putus Sekolah, Dewan Pendidikan Periode Baru Ditantang Cari Solusi

23 Okt 2026 - 03:00 WIB

Sebanyak 4.305 Anak Sidoarjo Putus Sekolah, Dewan Pendidikan Periode Baru Ditantang Cari Solusi

Sebanyak 600 Personel Turun, 67 Bangunan Liar di Frontage Road Sidoarjo Ditertibkan

21 Okt 2026 - 20:54 WIB

Sebanyak 600 Personel Turun, 67 Bangunan Liar di Frontage Road Sidoarjo Ditertibkan

Pembangunan SRT I Tuban Rampung 100 Persen, Siap Tampung 1.000 Siswa

21 Okt 2026 - 20:52 WIB

Pembangunan SRT I Tuban Rampung 100 Persen, Siap Tampung 1.000 Siswa

Pembangunan SRT I Kabupaten Kediri Tuntas Sesuai Rencana, Dukung Pendidikan dan Pengembangan Keterampilan Siswa

21 Okt 2026 - 17:27 WIB

Pembangunan SRT I Kabupaten Kediri Tuntas Sesuai Rencana, Dukung Pendidikan dan Pengembangan Keterampilan Siswa

Bupati Subandi Soroti Banjir dan Jalan Rusak di Tulangan, Normalisasi Saluran hingga TPS3R Didorong

21 Okt 2026 - 08:07 WIB

Bupati Subandi Soroti Banjir dan Jalan Rusak di Tulangan, Normalisasi Saluran hingga TPS3R Didorong
Trending di DAERAH