Polres Kediri Kota Musnahkan 1.9 kg Ganja dan Temuan Barang Bukti Narkoba dan Obat Keras

Kediri Kota, TransNews.co.id – Polres Kediri Kota menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba dan obat keras dalam kurun satu tahun terakhir serta pemusnahan barang bukti temuan narkoba dan obat keras. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Mapolres Kediri Kota, Senin (27/12/2021).

Pada kegiatan itu Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi S.I.K., M.H didampingi PJU, ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Bea Cukai Kediri serta dari BNN Kota Kediri.

Kapolres menyampaikan bahwa Sat Narkoba Polres Kediri Kota dan Polsek jajaran dalam satu tahun terakhir berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba dan obat Keras baik pengedar maupun pemakai yang terdiri dari Jumlah Kasus sebanyak 91 kasus dengan rincian Narkotika 55 kasus dan Obat Keras 36 kasus. Dengan jumlah tersangka sebanyak 126 orang yakni laki – laki 121 orang, wanita 5 orang.

BACA JUGA :  133 Sepeda Motor Terjaring Razia Balap Liar dan Berknalpot Brong

Selain itu barang bukti yang diamankan berupa sabu- sabu 228,43 gr, ganja 274,23 gr, pil dobel L 138.725 butir serta pohon ganja 2 batang. Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu – sabu 43,65 gram, ganja 1.905 Kg, Ektasi 2 butir dan pil dobel L 5.400 butir.

“Satuan Reserse Narkoba Kediri Kota serta Polsek jajaran, pemusnahan barang bukti Narkoba hasil dari temuan Kasus tindak pidana Narkoba dalam kurun waktu satu bulan terakhir (2021), dimusnahkan dengan cara dibakar,” kata AKBP Wahyudi dalam siaran Pers

BACA JUGA :  Kapolda Jatim Pimpin Conference Press Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi, Sita 144 Kilogram Sabu

Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polres Kediri Kota dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba.

“Meski dalam masa Pandemi Covid-19, namun personil Polri tetap bekerja dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Kediri Kota,” Pungkas Kapolres. (Rudy Priyono)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait