Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

PENDIDIKAN

PTMT 50%, Pelajar di Palangka Raya Bersekolah Lagi

LOGOS TNbadge-check


					PTMT 50%, Pelajar di Palangka Raya Bersekolah Lagi Perbesar

Palangka Raya, Transnews.co.id – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan setempat, mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, bagi sekolah tingkat PAUD, SD, dan SMP di kota setempat, dengan kapasitas kehadiran peserta didik sebanyak 50% dari total kapasitas ruang kelas.

Diizinkannya pelaksanaan PTM Terbatas tersebut termuat dalam surat edaran Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya nomor 420/630/870.Um-Peg/III/2022, yang diterbitkan pada tanggal 18 Maret 2022.

“Berdasar hasil rapat bersama Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya dan instansi terkait lainnya pada 17 Maret 2022 lalu, disepakati PTM Terbatas 50% bisa dilaksanakan oleh semua satuan pendidikan di zonasi COVID-19,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Akhmad Fauliansyah, Jumat (18/3/2022).

Dijelaskan, dalam surat edaran tersebut, PTM 100 persen hanya boleh dilaksanakan pada sekolah yang memiliki jumlah siswa kurang dari 16 orang, dalam satu rombongan belajar. Namun tetap dengan protokol kesehatan secara ketat.

Pelaksanaan PTM terbatas ini tetap mengikuti ketentuan yang ada pada keputusan bersama empat menteri. Lama waktu pembelajaran juga dibatasi maksimal lima jam pelajaran.

“Kantin belum kami perkenankan untuk buka. Protokol kesehatan harus diawasi ketat,” tambah Fauliansyah.

Di sisi lain tambah dia, seluruh sekolah diminta untuk dapat memaksimalkan pengawasan PTM terbatas melalui Satuan Tugas COVID-19 Sekolah masing-masing.

“Apabila ada warga sekolah yang terpapar virus COVID-19, maka sekolah tersebut harus kembali melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ),” kata Fauliansyah.

Ditambahkan, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya terus mendorong seluruhh warga sekolah untuk dapat mengikuti program vaksinasi COVID-19 dosis lengkap dan booster, guna memperkuat kekebalan komunal dari penularan virus COVID-19.

“Surat edaran tersebut sudah mulai berlaku mulai hari ini. Akan di evaluasi kembali apabila ada kebijakan terbaru dari pemerintah dan menyesuaikan situasi serta kondisi sebaran COVID-19,” ujar Fauliansyah.

Baca Lainnya

Atasi Lonjakan Distribusi Barang, Peneliti UPER Raih Pendanaan RIIM KI untuk Kembangkan Kendaraan Otonom Logistik

20 Maret 2026 - 10:57

Progres Sekolah Rakyat Surabaya Capai 26,76 Persen, Target Rampung Juni 2026

14 Maret 2026 - 01:00

Menakar Implikasi Konflik Timur Tengah, Pakar UPER: Saatnya Indonesia Mandiri Teknologi dan Energi

11 Maret 2026 - 16:39

Pembangunan Sekolah Rakyat Jatim 1 Dikebut, 287 Pekerja Diterjunkan

4 Maret 2026 - 22:42

News Trending DAERAH