Rapat Paripurna Masa Sidang ke-2 Tahun 2022

DEPOK, transnews.co.id – DPRD Kota Depok kembali gelar rapat paripurna masa sidang ke-2 dalam rangka penyampaian pokir-pokir komisi atas RKPD perubahan tahun 2022 pada Rabu,(15/6) di ruang rapat sidang paripurna.Hal ini sudah diatur dalam undang-undang no.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.DPRD sebagai wakil rakyat sangat berharap agar perencanaan pembangunan disusun melalui mekanisme yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Usulan-usulan kegiatan tersebut perlu menjadi prioritas untuk dianggarkan melalui APBD perubahan tahun 2022.

RKPD perubahan tahun 2022,cakupannya meliputi seluruh urusan kewenangan pemerintah Kota Depok,isu-isu strategis dan dinamis yang berkembang dimasyarakat.

Pembahasan rancangan peraturan Daerah Kota Depok,tentang penyelenggaraan,ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dilaporkan panitia khusus 6,yang didalamnya terdapat penyampaian laporan hasil pembahasan Pansus 6.Hal tersebut telah dapat diselesaikan dengan baik,lancar,sesuai dengan target waktu serta disepakati dengan baik dalam pembahasan pasal demi pasal.(YN)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com