Rilis Kasus Narkoba, Kapolres Tulungagung : Selama Bulan Januari Berhasil Amankan 35 Tersangka

Tulungagung, Transnews.co.id – Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers hasil ungkap Satresnarkoba Polres Tulungagung periode Januari 2022.

Konferensi pers digelar di Halaman Mapolres Tulungagung pada Kamis (03/01/2022) dimulai pukul 09.00 WIB, Kapolres Tulungagung didampingi sejumlah pejabat utama yakni Waka Polres Tulungagung Kompol Christopher Adhikara Lebang, SIK, Kasat Resnarkoba AKP DIDIK RIYANTO, SH, MH, Kasi Propam AKP Sansun, Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko.SH serta dihadiri sejumlah awak media online, media cetak maupun Televisi Biro Tulungagung.

Dalam penyampaiannya, Kapolres Tulungagung mengatakan, selain berhasil mengungkap perkara penyalahgunaan narkoba, Satresnarkoba Polres Tulungagung juga berhasil mengungkap kasus peredaran miras dan Pil Double L.

“Selama bulan Januari 2022, Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap 25 kasus dengan rincian, 11 kasus peredaran narkoba, 11 kasus peredaran Pil Double L dan 3 kasus peredaran miras ilegal,” terang AKBP Handono Subiakto.

Dari 25 kasus yang berhasil diungkap, telah dilakukan penahanan terhadap 35 tersangka, dimana salah satu orang, merupakan seorang perempuan. Bahkan, 5 diantaranya merupakan seorang residivis dengan kasus narkoba yakni, berinisial ES, ENC, AEF, CI dan TCW.

baca juga :   Intensifkan Pencegahan Narkoba, Polres Tulungagung Launching Kampung Tangguh Bersinar di Desa Gesikan

“Sedangkan TKP 25 kasus tersebut berbeda – beda, 9 TKP di Kedungwaru, 3 TKP di Gondang, 2 TKP di Ngunut, Sumbergempol dan Campurdarat serta masing – masing 1 TKP di Ngantru, Rejotangan, Tulungagung Kota, Kalangbret, Pakel, Karangrejo dan Besuki,” lanjut Kapolres.

AKBP Handono Subiakto juga menerangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 104,42 gram sabu, 37.386 butir Pil Double L, 152 botol minuman keras dari berbagai merk, uang tunai Rp 4.704.000, 18 buah pipet kaca, 2 buah timbangan, 32 buah handphone, 7 buah alat hisap (bong) dan 7 unit sepeda motor.

“Semua barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, akan dimusnahkan. Kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait perihal pemusnahannya,” ungkapnya

Sedangkan Untuk kasus menonjol dalam periode Januari 2022, yakni pasangan suami istri (pasutri) yang berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu kedalam Lapas II – B Kabupaten Tulungagung.

baca juga :   Pilkades Serentak , Polres Tulungagung Patroli Kunjungan ke Desa Waung

“Tersangka yang diamankan dalam ungkap peredaran sabu jaringan Lapas yakni, DPP dan KYA yang merupakan pasutri. Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut dikemas didalam botol sampo. Alhamdulillah aksi mereka dapat terdeteksi dan pelaku berhasil ditangkap,” papar Kapolres.

Dalam penangkapan terhadap pasutri tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa, 33 poket sabu dengan berat 46,36 gram, 2 buah kartu simcard dalam plastik klip, 8 buah pipet kaca, 1 plastik klip berisi pil double L yang hancur, sebuah botol sabun, sebuah botol sampo, potongan lakban warna coklat beserta potongan tisue, potongan lakban warna hitam, 2 bungkus kacang, 1 bungkus roti, sebuah tas kresek warna putih 1 lembar surat ijin kunjungan beserta 1 lembar foto copy KTP an. DDP, 4 buah HP, uang tunai sebesar Rp. 300.000 dan 1 unit sepeda motor dengan Nopol AG 6460 QC.

“Saya tegaskan, Polres Tulungagung melalui Sat Resnarkoba, tidak akan berhenti sampai disini dalam memerangi peredaran narkoba. Mari kita bersama sama menciptakan Kabupaten Tulungagung yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

baca juga :   Cek Pospam di Tulungagung, Waka Polda Jatim: Waspada Terhadap Dinamika Perkembangan Masyarakat

“Sedangkan untuk pasal yang dukenakan terhadap para pelaku tergantung dari peran masing – masing tersangka, yakni Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 142 UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen,” pungkas AKBP Handono Subiakto. ( NN95 – Rilis Polres Tulungagung / Rud.)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com