Satreskrim Polres Tulungagung , Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Asal Brebes

Tulungagung, Transnews.co.id – Timsus Resmob Macan Agung (RMA) Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap) sebuah mobil, Sabtu (11/12/2021).

Pelaku yang ditangkap yakni, SH (43) seorang laki-laki asal Dusun Penanjung, Desa Pruwatan, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan korbannya yakni, DA (40) seorang perempuan asal JL MT Haryono, Kelurahan Bago, Kabupaten Tulungagung.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan modus pelaku dalam melancarkan aksinya.

baca juga :   Polres Tulungagung Turunkan Ratusan Personil, Amankan Aksi Damai DPC HKTI

“Awalnya, pada tanggal 22 September 2021, pelaku meminjam mobil korban, dengan berdalih mobil korban rusak / turun mesin. Pelaku mengatakan mobil korban dimasukkan ke bengkel,” kata Iptu Nenny.

Namun, hal tersebut tidak sesuai dengan kenyataannya, pelaku berencana menjual mobil milik korban tanpa sepengetahuan dan seijin dari korban.

Agar rencananya tidak terdeteksi oleh korban, pelaku menitipkan mobil milik korban dirumah teman pelaku.

baca juga :   Kapolsek Kalidawir bersama Stake Holder Pantau 3 Desa Dilanda Banjir, Memastikan Tidak Ada Korban

“Sambil menunggu mobil yang dititipkan dirumah temannya laku, pelaku melarikan diri ke Jawa Tengah. Namun pelaku berhasil diringkus,” lanjutnya.

Penangkapan terhadap pelaku yang dipimpin Ipda Ziko Bintang S.Tr.K, berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Gelly warna putih No Pol AG 1429 TJ, uang tunai senilai Rp1.000.000, 2 buah hp, 3 buah rekening tabungan, 3 buah ATM, 3 buah buku nota dan sebuah tas kecil.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan,” Pungkas Iptu Nenny (NN95 – HUM RESTU/Rifai- Rudy Priyono)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com