Seluruh Elemen Masyarakat Mamberamo Tengah Minta Ganti PJ Manogar Sirait

Reporter: DiM
Aksi di Depan Kantor Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah
Aksi di Depan Kantor Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah

Mamberamo Tengah,transnews.co.id – Sejumlah intelektual dan pemuda dari Kabupaten Mamberamo Tengah mengeluarkan pernyataan tegas terkait dengan kinerja Penjabat (PJ) Bupati Manogar Sirait.

Neby Yikwa Koordinator perwakilan intelektual Masyarakat 5 Distrik 59 meminta kepada Penjabat Gubernur Papua Pegunungan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk segera mengganti PJ Manogar Sirait dan menunjuk pejabat asli Papua sebagai pengganti, Senin 7 Oktober 2024, depan Kantor Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah. (07/10/2024).

BACA JUGA :  Kunjungi Posyandu Moga Mamberamo Tengah, Herwin Wanggai Berikan Imunisasi dan Makanan Sehat

Menurut mereka, berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus Tahun 2001 Nomor 21, hak-hak masyarakat Papua, terutama dalam pengelolaan kepentingan daerah, harus diperhatikan. Para intelektual dan pemuda merasa bahwa Penjabat Bupati saat ini tidak mampu menjalankan roda pemerintahan dengan baik, yang menyebabkan aktivitas pemerintahan lumpuh.

“Kami sebagai intelektual dan pemuda Kabupaten Mamberamo Tengah meminta PJ Gubernur Papua Pegunungan dan Menteri Dalam Negeri untuk mengganti PJ Manogar Sirait dan mengusulkan orang asli Papua sebagai penggantinya,” ujar Neby Yikwa Koordinator perwakilan intelektual Masyarakat 5 Distri 59

BACA JUGA :  PLN Jamin Pasokan Listrik buat PON Papua Aman

Mereka menilai bahwa Manogar Sirait hanya menjadi alat kepentingan politik tertentu dan tidak berperan sebagai pengawal pelaksanaan pemilihan di daerah tersebut. Situasi ini, menurut mereka, semakin memperburuk kondisi pemerintahan lokal yang saat ini terhenti.

“PJ Manogar Sirait hadir bukan sebagai pengawal pemilihan, melainkan sebagai titipan kepentingan politik. Oleh karena itu, kami menyatakan sikap untuk mengganti PJ Manogar Sirait,” tegas Neby Yikwa, dalam pernyataan yang disampaikannya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *