Tanggap Bencana Pasaman, Wagub Sumbar Tinjau Posko di Tiga Titik Lokasi Gempa

Pasaman, Transnews.co.id – Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, didampingi Wakil Bupati Pasaman, Sabar AS, Sekertaris Daerah Pasaman Barat, Hendra Putra, dan Kepala Dinas PUPR, Era Sukma, meninjau langsung tiga titik lokasi pengungsian gempa di Pasaman, yaitu Nagari Malampah, Nagari Kajai, dan Lubuak Sariak, Sabtu (5/3/2022).

Di halaman Posko gempa, Wagub Audy memberikan pendampingan dan sosialisasi kepada beberapa kepala keluarga yang kehilangan tempat tinggal akibat gempa yang berkekuatan 6,2 SR pada Jumat silam.

BACA JUGA :  Korem 032/Wbr Terjunkan Pasukan Siaga Bantu Korban Gempa di Pasaman Barat

“Bertahap pak, kami akan mendata semua kerugian yang dialami para pengungsi baik itu di Pasaman Barat dan Pasaman Timur, Insya Allah kedepan kami bangun kembali rumah-rumah, tempat ibadah, dan sekolah yang rusak karena gempa,” ucap Wagub Audy kepada salah satu kepala keluarga yang mengungsi di Posko Kecamatan Tigo Nagari.

“Kami tidak meninggalkan begitu saja Pak, segera kami akan bangun bertahap. Saat ini yang terpenting bapak dan keluarga bisa makan dan tidur dengan nyenyak di posko yang telah disediakan,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Atasi Over Capacity TPA Regional, Wagub Sumbar Dorong Produktivitas Bank Sampah

Menurut laporan dari pihak BPBD Provinsi Sumatra Barat tengah melakukan validasi data klasifikasi tingkat kerusakan rumah akibat gempa, data tersebut akan menjadi dasar ganti rugi rumah warga yang rusak akibat gempa.

Di samping itu, Wagub berharap kepada Dinas PUPR Prov Sumbar agar segera cepat mendata rumah warga yang rusak, agar ganti rugi cepat terealisasikan.

Selanjutnya, Wagub juga meninjau kondisi posko di Lubuak Sariak, menurut laporan dari ketua pengungsian Lubuak Sariak, Elwa Masri, kondisi di posko saat ini sangat memprihatinkan. Aliran listrik lumpuh, sehingga menyulitkan para warga pengungsian.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait