Tekan Penyebaran Virus Covid-19, Polsek Malua Gencarkan Operasi Yustisi

Sulsel, Transnews.co.id – Kepolisian Resor Enrekang Polda SulSel melalui Polsek Malua melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam rangka penerapan PPKM Level 2 Kabupaten Enrekang. Operasi yustisi kali ini dilaksanakan di kawasan Jalan Poros Kelurahan Malua Kecamatan Malua , Kabupaten Enrekang, Ahad (24/10/2021).

Operasi yustisi ini di pimpin langsung oleh Kapolsek Malua IPTU Daud Massangka, S.H. dan sejumlah anggota Polsek Malua.

Kapolsek Malua IPTU Daud Massangka, S.H. mengatakan, operasi ini dilaksanakan dalam rangka penegakan disiplin penerapan PPKM Level 2. Dimana sejumlah petugas tidak hanya memberikan edukasi tetapi juga melakukan tindakan berupa teguran keras kepada pelanggar protokol kesehatan dan kebijakan PPKM Level 2.

baca juga :   Satgas COVID-19 Batang Utamakan Teguran Edukatif Bagi Pelanggar Prokes

“Operasi yustisi di Jalan Poros Kelurahan Malua kami masih saja menemukan warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Masih ada warga kami berikan teguran,” kata Kapolsek Malua IPTU Daud Massangka, S.H.

baca juga :   Kasus Positif COVID-19 di Riau Bertambah 16

Selain itu, lanjut IPTU Daud, tentunya petugas tidak lupa untuk selalu menghimbau masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan. Seperti selalu menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

“Edukasi protokol kesehatan kami sampaikan ke warga. Semoga masyarakat semakin sadar dan waspada terhadap penyebaran virus corona. Sebab kedisiplinan kita bersama dalam menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com