Tekan Terjadinya Lakalantas, Pemdes, Satpol PP, dan Babinsa Perbaiki Jalan Raya Wilayah Telukbuyung

Pihak Pemdes, satpol PP, Danpos Ramil Pelda Ahmad Ibrohim

Karawang, Transnews.co.idPemerintah Desa Telukbuyung kolaborasi dengan pihak BPD, Satpol PP, Babinsa, Danpos Ramil dan masyarakat, serta Pemuda wilayah setempat memperbaiki jalan raya Kabupaten yang fisiknya telah mengalami kerusakan.

Kerusakan dibagian sisi bahu jalan dimaksud cukup lebar dan panjang volumenya hingga meteran,sepertinya kerusakan diakibatkan seringkali terendam air akibat luapan air sungai irigasi,dan lebih parahnya lagi saat intensitas hujan deras,luapan air sungai irigasi menutup fisik jalan, surutnya air jeda waktunya tidak sebentar hingga berminggu-minggu. Kata warga setempat.

BACA JUGA :  Batujaya Dikepung Banjir, Air Masuk Kepemukiman dan Merendam Area Pasar

Bahu Jalan Raya Kabupaten Wilayah Telukbuyung yang berada dibibir sungai hingga saat ini belum ada tanda-tanda direspon oleh pihak yang berkompeten Pemerintah.

Sekdes Dan Ketua BPD Desa Telukbuyung

Keinginan masyarakat Desa Telukbuyung Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang.Diminta pemerintah respect,dan dimasukan dimasukan dalam skala prioritas pekerjaan tanggap darurat.

Tujuan dipercepat perbaikan untuk mengantisipasi antisipasi jatuhnya korban lakalantas,kerena jalan tersebut 24 jam dilintasi masyarakat dan penduduk luar wilayah Desa Telukbuyung Kecamatan Pakisjaya, menuju pantai wisata Tanjung pakis.

BACA JUGA :  Program Samisade di Kecamatan Tanjungsari Hasilkan Jalan 10.364 Meter

Anggaran perbaikan jalan Raya yang fisiknya mengalami kerusakan menurut sekretaris Desa Telukbuyung H.Atim, anggarannya didapat secara Gorol ( Gotong Royong Lobaan). Konsep klasik Gorol sekalipun sudah jarang dilakukan,Alhamdulillah Diwilayah Desa Telukbuyung masih ada dan melekat pada masyarakat,hal tersebut oleh karena stakeholder dan motivasi pihak Kecamatan Pakisjaya. Ungkapnya. 9/2-2022. Yusup

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait