SIDOARJO, transnews.co.id – setelah ramainya pemberitaan terkait tuntutan warga yang bernama Iin terhadap perangkat Desa Ploso yang bernama Muhammad Riduan karena diduga telah melakukan perselingkuhan beberapa waktu yang lalu.
Dan desakan DPD LSM LIRA Sidoarjo kepada Camat Wonoayu Imam Mukri Afandi selaku pimpinan tertinggi dan pembina di kacamatan Wonoayu untuk memberikan saksi tegas terhadap Muhammad Riduan terduga perselingkuhan
Nursuta Ajib, Kepala Desa Ploso, kecamatan Wonoayu, Sidoarjo pada transnews.co.id Selasa (25/2/2025) dikantornya mengatakan, bahwa pihaknya telah memberikan teguran dan pembinaan terhadap perangkat Desa yang bernama Muhammad Riduan.
“Muhammad Riduan dengan alamat Dusun Kesamben RT 02/ RW 01 Desa Ploso kecamatan Wonoayu telah menyatakan dengan sesungguhnya bersedia memberikan tunjangan jabatan,”
‘Tunjangan keluarga dan uang makan selama menjabat sebagai perangkat Desa untuk diberikan kepada anak kandungnya yang bernama, Pingky VastyavMarcheila, Tio Ahmad dan Reyvan Abbyu Kevin,”
“Sebagai mana dalam surat pernyataan yang dibuat oleh Muhammad Riduan dalam keadaan sadar dan tanpa tekanan dari siapapun dan apabila tunjangan tidak diberikan siap menerima sanksi,” tutur Ajib