Terduga Kasus Perselingkuhan Buat Pernyataan Tertulis

by: HADI M
editor: DM

SIDOARJO, transnews.co.id – setelah ramainya pemberitaan terkait tuntutan warga yang bernama Iin terhadap perangkat Desa Ploso yang bernama Muhammad Riduan karena diduga telah melakukan perselingkuhan beberapa waktu yang lalu.

Dan desakan DPD LSM LIRA Sidoarjo kepada Camat Wonoayu Imam Mukri Afandi selaku pimpinan tertinggi dan pembina di kacamatan Wonoayu untuk memberikan saksi tegas terhadap Muhammad Riduan terduga perselingkuhan

Nursuta Ajib, Kepala Desa Ploso, kecamatan Wonoayu, Sidoarjo pada transnews.co.id Selasa (25/2/2025) dikantornya mengatakan, bahwa pihaknya telah memberikan teguran dan pembinaan terhadap perangkat Desa yang bernama Muhammad Riduan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA :  Bupati Subandi Cabut Larangan ODL, Tetap Utamakan Keselamatan Anak Didik

“Muhammad Riduan dengan alamat Dusun Kesamben RT 02/ RW 01 Desa Ploso kecamatan Wonoayu telah menyatakan dengan sesungguhnya bersedia memberikan tunjangan jabatan,”

‘Tunjangan keluarga dan uang makan selama menjabat sebagai perangkat Desa untuk diberikan kepada anak kandungnya yang bernama, Pingky VastyavMarcheila, Tio Ahmad dan Reyvan Abbyu Kevin,”

“Sebagai mana dalam surat pernyataan yang dibuat oleh Muhammad Riduan dalam keadaan sadar dan tanpa tekanan dari siapapun dan apabila tunjangan tidak diberikan siap menerima sanksi,” tutur Ajib

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *