Tindaklanjuti MoU Penyediaan Layanan BTS, Tiga Hal Perlu Diperhatikan Dishub Kota Depok

Reporter: DiM
Doc. Humas BPTJ
Doc. Humas BPTJ

DEPOK, transnews.co.id – Dalam rangka penyediaan layanan angkutan umum massal dengan skema membeli layanan atau buy the service (BTS) di Kota Depok, BPTJ Kementerian Perhubungan bersama dengan Pemerintah Kota Depok sepakati Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Dinas Perhubungan Kota Depok (04/03/2024).

PKS ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang telah dilaksanakan pada 12 Januari 2024 lalu antara Plt. Kepala BPTJ dengan Walikota Depok.

BACA JUGA :  Dishub Jatim Kembangkan Trayek Bus Trans Jatim Hingga Kota Batu

Pokok penting isi PKS dimaksud mengatur hal-hal yang berkaitan dengan persiapan penyelenggaraan BTS di Kota Depok.

Direktur Angkutan BPTJ Tatan Rustandi, menyampaikan bahwa dalam rangka persiapan, BPTJ dan Dinas Perhubungan Kota Depok mempunyai tugas dan tanggung jawab masing-masing.

“BPTJ bertugas untuk menyiapkan dari sisi administrasi. Kami akan berproses untuk pelelangan melalui e-katalog, lalu kontrak. Sementara itu dari sisi Dishub akan menyiapkan perkuatan dari sisi fasilitas pendukung seperti shelter dan jaminan operasi,” jelas Tatan.

BACA JUGA :  Dishub Depok Bagikan Ribuan Masker dan Paket Sembako
Doc. Humas BPTJ
Doc. Humas BPTJ

Ada tiga hal yang perlu diperhatikan bagi Dinas Perhubungan Kota Depok, “pertama adalah tentang pentingnya kelancaran pengoperasian serta tidak ada gangguan, yang kedua adalah penyediaan fasilitas layanan naik turun penumpang sehingga memudahkan aksesibilitas pengguna layanan BTS, yang ketiga dan terpenting adalah sosialisasi untuk memberikan pemahaman publik bahwa layanan BTS ini penting dan nantinya akan terintegrasi dengan layanan kereta komuter serta LRT Jabodebek,” tambah Tatan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait