Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Tingkatkan Pelayanan Bagi Wisatawan, Pemkab Sumenep Siapkan Satu Bis Satu Pramuwisata

LOGOS TNbadge-check


					Tingkatkan Pelayanan Bagi Wisatawan, Pemkab Sumenep Siapkan Satu Bis Satu Pramuwisata Perbesar

Sumenep, Transnews.co.id – Guna meningkatkan pelayanan terhadap wisatawan, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) setempat, melakukan pembenahan pada sektor wisata. Pembenahan tersebut direalisasikan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2021, tentang penerapan satu pramuwisata dalam satu bus pariwisata.

Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Sumenep, Fatimatus Zuhra kepada Media Center menguraikan, bahwa tugas pramuwisata umum, yang berdasar Pasal 6 Ayat (1) Perbup di atas, memiliki lingkup tugas dalam wilayah kabupaten..Disebutnya, pramuwisata bertugas mengatur wisatawan baik rombongan maupun perorangan yang mengadakan perjalanan dengan transportasi yang tersedia.

“Selain itu , juga memberikan penjelasan tentang rencana perjalanan dan DTW (Daya Tarik Wisata; red), serta memberikan penjelasan mengenai dokumen perjalanan, akomodasi, transportasi, dan fasilitas wisatawan lainnya,” terang Fatimatus Zuhra,Rabu (03/11/21).

Fatimatus juga mengurai isi Pasal 9 Perbup, tentang pelaksanaan dalam satu bus terdapat satu pramuwisata. Baik perjalanan wisata yang dilakukan oleh individu, kelompok, biro perjalanan wisata, lembaga pemerintah dan/atau swasta. “Dengan catatan, perjalanan wisata yang dilakukan wisatawan tersebut menggunakan bus pariwisata dengan kapasitas 30 hingga 60 kursi, sehingga wajib kemudian menggunakan jasa pramuwisata,” tegasnya.

Perlu diketahui juga, dalam Pasal 10 Perbup, telah dijelaskan bagi wisatawan yang akan menggunakan jasa pramuwisata umum, agar menghubungi Tourist Information Center (TIC), atau bisa ke Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Pramuwisata Indonesia (DPC HPI) Kabupaten Sumenep. Wisatawan juga dapat bertemu pramuwisata di lokasi kedatangan atau pemberhentian bus yang telah ditunjuk atau ditetapkan. (hd).

Baca Lainnya

Wujudkan Zero Narkoba Polres Jember Test Urine Bagi Para Perwira

7 Maret 2026 - 03:21

Ramadan Penuh Kebersamaan, Ormas PROGIB DPC Jepara Bagikan 1500 Takjil

7 Maret 2026 - 03:17

Dukung HPN 2026, Alfamart Kolaborasi Dengan GWI Jember Salurkan Puluhan Bansos Untuk Anak Yatim

6 Maret 2026 - 04:20

Jatim Siaga Mudik Lebaran 2026, Dinkes Dirikan 230 Pos Kesehatan dan Siapkan Ribuan Tenaga Medis

5 Maret 2026 - 19:10

News Trending DAERAH