Tingkatkan Pelayanan Bagi Wisatawan, Pemkab Sumenep Siapkan Satu Bis Satu Pramuwisata

Sumenep, Transnews.co.id – Guna meningkatkan pelayanan terhadap wisatawan, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) setempat, melakukan pembenahan pada sektor wisata. Pembenahan tersebut direalisasikan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2021, tentang penerapan satu pramuwisata dalam satu bus pariwisata.

Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Sumenep, Fatimatus Zuhra kepada Media Center menguraikan, bahwa tugas pramuwisata umum, yang berdasar Pasal 6 Ayat (1) Perbup di atas, memiliki lingkup tugas dalam wilayah kabupaten..Disebutnya, pramuwisata bertugas mengatur wisatawan baik rombongan maupun perorangan yang mengadakan perjalanan dengan transportasi yang tersedia.

“Selain itu , juga memberikan penjelasan tentang rencana perjalanan dan DTW (Daya Tarik Wisata; red), serta memberikan penjelasan mengenai dokumen perjalanan, akomodasi, transportasi, dan fasilitas wisatawan lainnya,” terang Fatimatus Zuhra,Rabu (03/11/21).

baca juga :   BPS Rilis Perkembangan Pariwisata Riau

Fatimatus juga mengurai isi Pasal 9 Perbup, tentang pelaksanaan dalam satu bus terdapat satu pramuwisata. Baik perjalanan wisata yang dilakukan oleh individu, kelompok, biro perjalanan wisata, lembaga pemerintah dan/atau swasta. “Dengan catatan, perjalanan wisata yang dilakukan wisatawan tersebut menggunakan bus pariwisata dengan kapasitas 30 hingga 60 kursi, sehingga wajib kemudian menggunakan jasa pramuwisata,” tegasnya.

baca juga :   TK Al-Karomah Sumenep Kenalkan Alat Komunikasi Tradisional, Cegah Anak Kecanduan Gadget

Perlu diketahui juga, dalam Pasal 10 Perbup, telah dijelaskan bagi wisatawan yang akan menggunakan jasa pramuwisata umum, agar menghubungi Tourist Information Center (TIC), atau bisa ke Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Pramuwisata Indonesia (DPC HPI) Kabupaten Sumenep. Wisatawan juga dapat bertemu pramuwisata di lokasi kedatangan atau pemberhentian bus yang telah ditunjuk atau ditetapkan. (hd).

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com