Menu

Mode Gelap

DAERAH

Truk ODOL Jadi Target Razia Satlantas Polres Gumas

LOGOS TNbadge-check


					Truk ODOL Jadi Target Razia Satlantas Polres Gumas Perbesar

Kalteng, Transnews.co.id – Kepolisian Resor Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menindak tegas truk yang melampaui batas muatan atau over dimension and over load (ODOL) melintasi ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.

Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansah melalui Kasatlantas AKP Azmi Halim Permana, mengatakan, bahwa jalan Kuala Kurun-Palangka Raya hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,1 meter, panjang tidak melebihi 9 meter, ukuran paling tinggi 3,5 meter, dan muatan sumbu terberat (MST)/tonase maksimal 8 ton.

“Status ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah tipe jalan kelas III C,” katanya, Sabtu 9 Oktober 2021.

Aturan ini telah disosialisasikan ke perusahaan besar swasta baik yang bergerak di bidang pertambangan, kehutanan, maupun perkebunan untuk ditaati.

Selain melakukan sosialisasi langsung ke perusahaan besar swasta, Satlantas Polres Gumas juga memasang spanduk terkait ODOL di sejumlah titik ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.

“Bagi perusahaan yang melanggar, akan ditertibkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam beberapa waktu terakhir, lanjut dia, belasan truk yang tidak sesuai dengan prosedur telah ditilang.

Ia mengakui bahwa tidak adanya jembatan timbang di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya sedikit banyak menjadi kendala bagi pihaknya untuk mengetahui beban angkutan muatan.

Namun, Satlantas Polres Gumas melihat over dimension dan surat jalan dari masing-masing perusahaan. Jika ada truk yang melebihi batas dimensi dan surat jalan tidak sesuai dengan ketentuan, truk tersebut akan ditindak.

Kasatlantas mengatakan bahwa pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng untuk terus melakukan penertiban terhadap truk ODOL, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 551.2/189/DISHUB tentang Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas untuk Angkutan Barang di ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun dan Jalan H. Ahmad Saleh Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama.

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Serahkan Masjid Award 2025 kepada 31 Masjid Terbaik se-Jawa Timur

7 Desember 2025 - 20:29

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Masjid Award 2025 kepada 31 masjid terbaik dari berbagai daerah di Jawa Timur. Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan SK PW DMI Jatim No.16/SK/PW-DMI/JTM/XII/2025 dalam acara yang digelar di Islamic Center Surabaya, Jumat (6/12/2025).

Bupati Subandi Bersama Ribuan Jamaah Gelar Mujahadah Kubro di Pendopo Delta Wibawa

7 Desember 2025 - 20:27

Bupati Subandi Bersama Ribuan Jamaah Gelar Mujahadah Kubro di Pendopo Delta Wibawa

Wabup Mimik Idayana Resmi Buka Jayandaru Sunrise Jazz Festival 2025, Launching Tari Pesona Delta

7 Desember 2025 - 20:25

Wabup Mimik Idayana Resmi Buka Jayandaru Sunrise Jazz Festival 2025, Launching Tari Pesona Delta

Peringati Hari Disabilitas Internasional, YRPPD Bersama YCD Perkuat Depok Jadi Kota Ramah Inklusi

7 Desember 2025 - 15:47

Peringati Hari Disabilitas Internasional, YRPPD Bersama YCD Perkuat Depok Jadi Kota Ramah Inklusi