Usulan Enam Raperda di Rapat Paripurna DPRD Kota Depok

Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat menyampaikan Raperda usulan Pemkot Depok pada rapat paripurna secara virtual, Jumat (11/11/22).

DEPOK, transnews.co.id || Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyampaikan usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan serta Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Jumat (11/11/22).

Sementara, pada Rapat Paripurna itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Raperda inisiatif tersebut disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Komisi D DPRD Kota Depok.

Keempat Raperda inisiatif DPRD kota Depok itu adalah Raperda Kota Depok tentang Pembinaan dan Pengembangan Produk Halal dan Aman, Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak – Hak Penyandang Disabilitas, dan Raperda Kota Depok tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Serta usulan Komisi D DPRD Kota Depok yaitu Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, ada dua faktor utama dibalik penyusunan Raperda tersebut. Pertama, telah terbitnya peraturan perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sehingga peraturan daerah (perda) yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan.

“Faktor kedua karena adanya perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi, yang mengamanahkan perlunya dibentuk suatu perda sebagai penyelenggaraan otonomi daerah,” jelasnya saat membacakan laporan usulan dua Raperda.

baca juga :   Dian Nurfarida Sebut Wakil Ketua DPRD Cari Popularitas Dengan Polemik Berobat Hanya Dengan KTP

Untuk Raperda Perizinan dan Non Perizinan perlu dibuat, lanjut Idris, karena Kota Depok sebagai salah satu sentral pusat ekonomi, bahkan daerah penyangga sekitar ibukota negara. Keunggulan suatu sektor ekonomi dapat dilihat dari segi pertumbuhan, kontribusi sektor yang bersangkutan dalam perekonomian secara agregat, dan daya serapnya terhadap tenaga kerja.

“Oleh sebab itu, sangat diperlukan sistem perizinan berbasis risiko di daerah sebagai suatu instrumen pemerintah yang dapat memastikan pelaksanaan ekosistem usaha dijalankan dengan baik, taat pada peraturan (legal) dan memiliki dampak risiko yang terukur bagi keberlangsungan kehidupan dan lingkungan,” jelasnya.

Semanetara, untuk Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, kata Mohammad Idris, kebudayaan semestinya tidak dipandang sebagai salah satu sektor pembangunan, tapi justru sebagai tujuan dari semua sektor pembangunan. Selain sebagai tujuan, kebudayaan juga merupakan pondasi pembangunan karena mendorong pembangunan dengan cara membentuk mentalitas dan wawasan masyarakat yang diperlukan bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi.

“Maka, diperlukan perangkat hukum sebagai rujukan bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Kota Depok,” tambahnya.

baca juga :   Caleg DPRD Depok Rere Tati Sri Hardina, Fokus untuk Mencerdaskan Anak Bangsa

“Semoga kedua Raperda ini dapat diterima dan disetujui oleh DPRD Kota Depok sehingga dapat segera menempuh proses pembahasan supaya bisa digunakan sebagai payung hukum dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan,” harapnya.

Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Imam Musanto saat menyampaikan Raperda dalam rapat paripurna, Jumat (11/11/22).

Ditempat yang sama, Imam Musanto sebagai perwakilan dari Bapemperda DPRD Kota Depok dan Komisi D membacakan empat usulan Raperda Kota Depok tentang Pembinaan dan Pengembangan Produk Halal dan Aman dilakukan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk. Serta, meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

“Kota Depok memiliki potensi yang besar pada sektor industri olahan pangan, kuliner dan makan minuman, sehingga keberadaannya perlu didorong serta difasilitasi oleh pemerintah daerah untuk memenuhi aspek sertifikasi halal dan aman,” jelasnya.

Untuk Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak – Hak Penyandang Disabilitas disampaikan bahwa pemerintah daerah wajib melakukan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Di antaranya keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, pariwisata dan seni budaya.

Terkait Raperda Kota Depok tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, lanjut Imam bahwa pemerintah daerah diinstruksikan menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.

baca juga :   RPJMD 2021-2026 Depok Disetujui dengan Catatan

“Hal ini perlu dilakukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan pekerja di daerah pada program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.

Sedangkan, untuk usulan Komisi D terkait Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial karena masih banyaknya permasalahan sosial yang cenderung meningkat di Kota Depok, baik kualitas maupun kuantitas. Selain itu, masih banyak masyarakat yang belum dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, karena kondisinya yang mengalami hambatan fungsi sosial sehingga mengalami kesulitan dalam mengakses sistem pelayanan sosial, serta tidak dapat menikmati kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.

“Juga selama ini dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dukungan sumber daya manusia dan peran masyarakat, serta dukungan pendanaan belum optimal,” pungkasnya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com