Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Waduh! BLT DD TA 2021 Desa Malangsari Baru Dibagikan ke Masyarakat Tahun 2022, L-KPK Angkat Bicara

LOGOS TNbadge-check


					Waduh! BLT DD TA 2021 Desa Malangsari Baru Dibagikan ke Masyarakat Tahun 2022, L-KPK Angkat Bicara Perbesar

Karawang, Transnews.co.id – Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Desa Malangsari Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang Jawabarat baru dibagikan oleh Kades setempat kepada masyarakat pertanganggal kemarin (7/1/2022).

Menurut beberapa sumber yang berhasil dikonfirmasi diantaranya pihak Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi kabupaten Karawang Rahmat Kamaludin pembagian BLT dibagikan kepada masyarakat lewat door to door, Dan dikantor Desa,itupun olehkarena terexpouse dan setelah adanya gerang gerung masyarakat.

Keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai TA 2021 keseluruhan sebanyak 175 penerima manfaat,akan tetapi secara pasti belum diketahui apakah semua masyarakat yang Ter Up Date sudah menerima atau belum belum diketahui BPD selaku pengawas Pemerintah. Ujar RA.

Pembagian BLT yang melewati tahun patut adanya penindakan dari pihak yang memiliki otoritas pemerintah kejaksaan aparat penegak hukum, begitupun dengan pekerjaan Penestrasi untuk jalan usaha tani volume 600 meter didusun munjuljaya,patut dievaluasi yang belum diketahui terkait sudah selesai dikerjakan apa belum.

“Penegakan hukum dan keadilan sudah menjadi keharusan,dalam upaya menyelamatkan keuangan negara, serta mengantisipasi adanya tindakan pidana korupsi, manakala dibiarkan hawatir berdampak kepada undang-undang dan peraturan akan dilemahkan serta tidak ada efek jera,” Ujar RA (8/1/2022). (Yusup)

Baca Lainnya

Pemkab Sidoarjo Renovasi 400 Warung Rakyat, Naikkan Bantuan Jadi Rp10 Juta per Unit di Tahun 2026

11 Februari 2026 - 21:31

IWAPI Sidoarjo Didorong Jadi Motor Transformasi Digital, Sekda Fenny: Perempuan Pengusaha Kunci Indonesia Emas 2045

11 Februari 2026 - 21:29

Polres Jepara Tetapkan 3 Tersangka Kasus Miras Oplosan Maut di Pakis Aji

11 Februari 2026 - 21:13

Pesta Miras Oplosan di Jepara: 5 Warga Tewas Beruntun, 3 Warga Kritis

11 Februari 2026 - 12:00

News Trending DAERAH